TEBING TINGGI - Sempat kabur usia melakukan penganiayaan pembacokan terhadap seorang toke kanpas bersama anaknya,di kota Tebingtinggi, selasa 7 November 2023, akhirnya berhasil di tangkap personil sat reskrim Polsek Rambutan kota Tebingtinggi
Pelaku Yusrianto alias Anto (40) warga Letda Sujono,Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini,berhasil di tangkap petugas, di rumah keluarganya,tepatnya di Lima Puluh,Kabupaten Batu Bara.
Penangkapan pelaku ini berawal,usai pelaku beberapa hari lalu melakukan penganiayaan pembacokan terhadap majikannya bernama Zaini Akub Siregar (40) bersama anaknya Bambang Alamsyah Siregar (14),yang terjadi pada minggu sore (05/11/2023) di jalan Gelatik, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis kota Tebingtinggi.
Dalam pemeriksaan petugas,pelaku mengaku nekat menganiaya dengan cara membacok korban bersama anaknya,karena pelaku sakit hati dan dendam,di karenakan upah gaji pelaku yang selama ia bekerja tidak di bayar oleh korban
Menurut keterangan PLT Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Rudi Aman, mengatakan, kejadian berawal pada saat itu pelaku melintas lewat rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, melihat pelaku melintas tiba-tiba korban menyetopnya dan sekita itu juga terjadi pertengkaran terhadap korban dengan pelaku,karena emosi pelaku yang saat itu memegang sebuah parang langsung membacok korban,
Sementara anak korban Bambang Alamsyah yang niat ingin membantu orang tuanya,malah ikut di bacok pelaku hingga nyari tewas,sehingga kedua korban terpaksa di larikan ke rumah sakit.Kata Kasi humas Iptu Rudi Aman.
Kini guna pengussutan pelaku sudah diamnkan di Polsek rambutan kota Tebingtinggi, sementara brang bukti sebuah parang masih daam pencarian petugas,karena usai kejadian pelaku langsung membuang barang bukti tersebut
Akibat perbuatannya,pelaku di jerat petugas dengan pasal 371 KUH pidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.(Erwan Tanjung)
Keterangan foto : kini pelaku saat diamankan di polsek rambutan kota Tebingtinggi.