MEDAN - Personel unit reserse kriminal Polsek Medan Timur berhasil menangkap salah satu dari dua pelaku pencurian sepeda motor di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, dan seorang penadah kendaraan curian, Senin 6 Oktober 2023.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi tentang keberadaan pelaku di kawasan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dipimpin oleh Kanit Reserse Kriminal, petugas langsung menuju lokasi dan menangkap pelaku yang sedang tidur di dalam rumah tanpa perlawanan.
Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan, membenarkan penangkapan tersebut. Selain berhasil menangkap satu pelaku, petugas juga berhasil menangkap seorang penadah. Rona Tambunan mengatakan bahwa petugas sedang mengejar satu pelaku lainnya.
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Rudiawan dan telah mengakui bahwa ia menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah bernama Rivansyah.
Petugas kemudian menuju rumah Rivansyah dan berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti sebuah sepeda motor Honda Beat. Sementara itu, pelaku lainnya bernama Tio masih dalam pengejaran.
Dalam melakukan aksinya bersama dengan Tio, Rudiawan sebagai pelaku utama menendang stang sepeda motor korban dengan kakinya hingga korban terjatuh.
Kemudian, Tio turun langsung mengambil sepeda motor korban dan langsung melarikan diri menuju kediamannya. Tio mencabut plat nomor sepeda motor korban dan langsung membuangnya.
Sebelumnya, korban, Dewi Indrayani dan Muliani mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BK 3421 AJD pada tanggal 30 Oktober 2023 pukul 03.30 WIB di Jalan Cemara, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, ketika mereka dikejar dan ditendang pelaku sebelum sepeda motornya diambil.
Dari hasil penjualan, tersangka Rudiawan mendapat Rp1.650.000, dan Tio (DPO) mendapat Rp1.700.000. Harga penjualan sepeda motor korban adalah Rp3.400.000, namun tersangka menerima Rp3.250.000. Sisanya sebesar Rp150.000 akan dibayar pada tanggal 12 November 2023.