MEDAN - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Medan, Surianto, telah mengomentari penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Medan tahun 2024.
Menurut Surianto, UMK Medan akan meningkat sebanyak 4 persen menjadi sebesar Rp3.769.082, dibandingkan dengan UMK Medan tahun 2023.
Surianto ingin memastikan bahwa tidak ada perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK, mulai dari Januari 2024.
Ia menyatakan bahwa kepatuhan perusahaan adalah hal yang lebih penting daripada kenaikan UMK, dan meminta Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk memastikan kesesuaian besaran upah dengan UMK.
Surianto juga meminta agar Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara guna melakukan pengawasan secara ketat terhadap perusahaan-perusahaan di Kota Medan.
Meskipun masalah pengawasan terletak di tangan Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara, ia meminta agar layanan pengaduan yang dibuka Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan untuk para pekerja dan buruh dapat didorong secara maksimal.
Sebelumnya, Surianto telah menjelaskan bahwa kenaikan UMK sangatlah penting dalam meningkatkan kesejahteraan hidup keluarga pekerja.
Namun, ia menilai bahwa kepatuhan perusahaan adalah hal yang jauh lebih penting.
Surianto berharap bahwa semua pihak, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, dapat menjadikan kenaikan UMK sebagai PR penting bagi semua pihak.
Meskipun UMK Medan tahun 2024 diumumkan melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tanggal 30 November 2023 sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK Medan tahun 2023, perusahaan-perusahaan masih harus memastikan untuk mematuhi besaran upah yang telah ditetapkan.
UMK Medan kembali menjadi UMK tertinggi di Sumatera Utara, seperti tahun-tahun sebelumnya.