-->

PN Siantar Sidang Lapangan, Mantan Walikota Siantar RE Siahaan Gugat KPK

Mantan Walikota Siantar RE Siahaan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dalam putusan perampasan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PEMATANGSIANTAR - Mantan Walikota Siantar RE Siahaan menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dalam putusan perampasan atau penyitaan atas aset yang dianggap sebagai warisan dari orangtua, kini memasuki tahap Sidang Lapangan oleh Pengadilan Pematang Siantar.

Sidang lapangan, yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Renni Pitua Ambarita didampingi Katharina Siagian. Setelah melakukan peninjauan dan pernyataan pihak penggugat dan para tergugat KPK, KPKNL dan BPN, membenarkan objek perkara adalah tanah dan bangunan di Jalan Sutomo No. 10, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, Rabu 20 Desember 2023.

Daulat Sihombing, selaku Kuasa Hukum penggugat  mengatakan, bahwa dalam sidang lapangan merupakan pembuktian kebenaran terkait objek perkara. Dalam hal ini dikatakan Daulat bahwa terkait objek perkara tidak ada masalah.

“Usai melakukan peninjauan objek perkara dalam sidang lapangan yang diikuti para tergugat minus Tergugat IV, maka selanjutnya telah diagendakan sidang pemanggilan saksi penggugat,” kata Daulat dihadapan sejumlah awak Media.

Saat ditanya saksi yang akan dihadirkan pada sidang yang telah dijadwalkan pada tanggal 3 Januari tahun yang akan datang, Daulat menyebutkan akan menghadirkan dua saksi ahli, yakni saksi ahli bidang pidana dan saksi ahli bidang lelang. (T.Panjaitan)

Share:
Komentar

Berita Terkini