-->

Polsek Siantar Martoba Amankan Pencuri Rel Kereta Api Aktif

Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pencurian "penrol" atau kait rel kereta api aktif.

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SIANTAR - Polsek Siantar Martoba berhasil menangkap dua orang yang terlibat dalam pencurian "penrol" atau kait rel kereta api aktif. Petugas yang bertanggung jawab atas penangkapan ialah Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga dan timnya yang cepat bertindak. Minggu, 29 November 2023 pukul 10.00 pagi, 

Dua tersangka yang terlibat dalam tindak kejahatan tersebut diidentifikasi sebagai RTDP alias Rizki (18) yang tinggal di Jl. Nanggar Suasa Ujung Kelurahan Bane, Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, dan Ar (15) yang berasal dari Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.

Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan menyatakan bahwa insiden tersebut terjadi pada hari Rabu, 29 November 2023 pukul 10.00 pagi di Jalan Sinegal di Kompleks Perumahan Asido 4, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, tepatnya di jalur rel kereta api.

Pada awalnya, saksi mata Ery Sanjaya (33) dan Rio Arfan (31), keduanya adalah karyawan honorer PT Kereta Api Indonesia (KAI), sedang membersihkan dan memeriksa jalur rel kereta api di TKP. Tiba-tiba, mereka menangkap kedua tersangka yang sedang melakukan pencurian "penrol" atau kait rel kereta api aktif, dengan cara memukul mereka dengan batu.

Kedua saksi kemudian menghubungi rekan-rekan mereka, dan setelah menerima laporan dari publik, Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba IPDA Sahat Sinaga beserta tim respon cepatnya tiba di TKP dan menangkap dua tersangka yang mengidentifikasi diri sebagai RTDP atau Rizki dan Ar dengan bukti pendukung berupa 22 "penrol" atau kait rel kereta api aktif, 1 karung beras plastik, 1 potongan logam berpegangan merah yang menyerupai pisau, dan 1 batu keras, kemudian membawa mereka ke Mako Polsek Siantar Martoba.

Sebagai akibatnya, Muhammad Wizri Lubis yang mewakili PT. KAI membuat laporan atau pengaduan ke Polsek Siantar Martoba karena perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000.

"Kedua tersangka pencurian, RTDP atau Rizki dan Ar, saat ini ditahan dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku," jelas AKBP Yogen Heroes.

Share:
Komentar

Berita Terkini