SIANÈšAR - Polsek Siantar Martoba yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga SH, berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial "JEM" alias Riko (20) di rumahnya, Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, Sabtu 25 November 2023, sekira pukul 14.00 Wib. Sedangkan temannya, "DS" (54) warga Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar masih diburon.
Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kapolsek Siantar Martoba IPTU Riswan menjelaskan Pencurian itu terjadi di rumah milik korban Kurnia Silitonga (53) di Jalan Darussalam Gang Baja Kelurahan Pondok Sayur Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar pada hari Selasa, 21 November 2023, siang sekira pukul 13.00 Wib kemarin.
Sesuai informasi dihimpun, kedua tersangka mendatangi rumah milik korban yang saat itu kondisi kosong. Kemudian, membuka pagar dan masuk ke halaman lalu mengambil 2 buah daun pintu besi dan besi penutup selokan dari halaman rumah korban.
Selanjutnya kedua tersangka membawa barang curian tersebut dan menjualkannya. Kemudian tersangka "JEM" alias Riko memberikan sebagian uang penjualan barang curian kepada tersangka "DS".
Pada sore harinya sekira pukul 17.00 saksi Daniel Bornatua Sinaga memberitahukan korban bahwa daun pintu besi dan besi penutup selokan yang ada di rumah korban sudah tidak ada.
Mendengar itu korban langsung mendatangi rumahnya dan melihat daun pintu besi serta besi penutup selokan yang ada dirumahnya sudah tidak ada lagi.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000 sehingga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Siantar Martoba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Sahat Sinaga berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial JEM alias Riko dirumahnya.
Turut diamankan barang bukti berupa baju kaos warna merah (baju yang digunakan pada saat kejadian) dan 2 potong baju kemeja yang dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan penjualan barang curian.
Saat diinterogasi, JEM alias Riko mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban bersama temannya berinisial "DS". Hanya saja saat dilakukan pengembangan "DS" tidak berhasil ditemukan. Lalu pelaku "JEM" alias Riko dan barang bukti diboyong ke Mako Polsek Siantar Martoba.
"Pelaku 'JEM' alias Riko sudah ditahan guna di proses dengan mempersangkakan melakukan tindakan pidana pencurian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana. Sedangkan pelaku 'DS' masih diburon," terang AKBP Yogen Heroes.