-->

Dua Pelaku Pencurian, Dalam Hitungan Jam Di Tangkap Polsek Bandar Khalifah

Dua pelaku kasus pembongkaran pencurian barang inventaris milik SD 102087, berhasil ditangkap jajaran Polsek Bandar Khalifah Polres Tebing Tinggi, dik

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Keterangan foto: kedua pelaku bersama barang bukti diamankan di sel tahanan polres Tebingtinggi

TEBING TINGGI - Dua pelaku kasus pembongkaran pencurian barang inventaris milik SD 102087, berhasil ditangkap jajaran Polsek Bandar Khalifah Polres Tebing Tinggi, diketahui kedua pelaku berinisial MS alias Sapri (41) dan HS alias Een (31) yang juga beralamat di sekitaran Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian bermula, pada hari Senin (15/01/24) sekitar pukul 06.00 wib, pelapor yang merupakan salah seorang guru di sekolah dasar tersebut, mendapat informasi dari petugas kebersihan pada sekolah bahwa barang barang inventaris milik sekolah berupa buku paket, kipas angin, jerjak pintu dan jendela sudah berhilangan, kemudian perwakilan dari guru sekolah itu melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Bandar Khalifah.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis 18 Januari 2024, membenarkan, ada beberapa jenis barang inventaris yang hilang pada saat kejadian seperti puluhan buku paket, buku perpustakaan, kipas angin merk miyako, jerjak jendela dan pintu jerjak besi. 

"Setelah menerima laporan dari guru, personel Polsek Bandar Khalifah bekerja sama dengan para guru untuk melakukan penyisiran di sekeliling gedung sekolah dengan mendatangi beberapa gudang botot", terang AKP Agus.

Sekitar pukul 18.15 wib, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku saat mengendarai mobil pick up, dan mengikuti arah tujuan mobil tersebut. Beberapa saat kemudian mobil mengarah ke dalam gudang botot, dan petugas memeriksa isi muatan dalam mobil tersebut, dari pemeriksaan ditemukan 5 karung yang berisi puluhan buku paket, 1 buah kotak berisi buku perpustakaan, kipas angin, pintu besi dan jerjak jendela.

" Setelah dalam hitungan beberapa jam, kemudian polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap kedua pelaku. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku bersama barang bukti diamankan ke Polsek Bandar Khalifah, dengan total kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian pemberatan", tutupnya. (Aji)


Share:
Komentar

Berita Terkini