SIANTAR - DS alias Cek Leng (44) warga warga Jalan Pandan Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, berhasil ditangkap Polres Siantar dan mengamankan 41 paket narkotika jenis sabu dari tangannya, di Desa Huta Sidomulyo I Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyi, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu 7 Februari 2024, sekira pukul 12.00 Wib.
Informasi yang diterima dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH,
mengatakan, penangkapan DS alias Cak Leng itu berawal adanya pengakuan dari pelaku EO (26). Dimana pelaku EO sebelumnya ditangkap di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu, 7 Februari 2024 dini hari sekira pukul 03.00 Wib Sehingga "Penangkapan DS hasil pengembangan dari Pelaku EO," kata AKP JH Pasaribu.
Sambung Kasat Resnarkoba Sianțar, dari hasil penangkapan dari DS tersebut ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis Sabu berat bruto 67,62 gram, 1 unit handphone (HP) merek Samsung Vivo warna biru dan 1 buah tas warna hitam.
"DS alias Cak Leng mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Tandas AKP JH Pasaribu.
