SIMALUNGUN - Rekapitulasi yang telah di buka oleh PPK(Panitia Pemilihan Kecamatan) tepatnya kemarin, untuk Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja telah menuai masalah dalam DPK (daftar pemilihan khusus) pada TPS VII.
Pantauan di ruang harungguan Kantor Camat Huta Bayu raja, dalam pertemuan yang dilakukan dengan utusan KPUD Kabupaten Simalungun, Kapolsek Tanah Jawa, PPK, Banwaslu Kecamatan, Saksi Partai, Pangulu dan Warga Pasangan Suami istri yang memilih menggunakan KTP Warga Kabupaten Asahan, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge
Jefri Gultom, Pangulu(Kades) Nagori(desa) Pokan Baru yang membawa Pasangan Suami istri di saat mencoblos yang menggunakan KTP Warga Asahan membenarkan warganya yang sudah lama bermukim di Nagori Pokan Baru.
"Ini asli Wargaku, sudah lama mereka tinggal. Memang selama ini mereka bekerja di Perkebunan," ucap Jefri,Selasa 20 February 2024.
Golang Harianja Saksi dari PDIP mengatakan, bila benar- benar tidak ada arahan dari sala satu Caleg dapat dilanjutkan. " Bapak ibu memang Murni untuk mencoblos tanpa arahan Caleg?. " Benar kami ikut mencoblos tanpa arahan Caleg Pak,"jawab pasangan suami istri dihadapan Golang Harianja.
Sementara, Saksi Partai Golkar hanya mengamini perkataan Saksi PDIP. "Ya sama saya dengan perkataan Saksi PDIP.
Hal serupa juga diamani saksi Partai Gerindra dan Saksi Partai Nasdem dan Partai Demokrat.
Juslen Sianturi Saksi Partai Persatuan Indonesia(Perindo) tidak terima pasangan suami istri warga Kabupaten Asahan ikut turut dalam pencoblosan dalam daftar pemilihan khusus(DPK)
"Saya tidak setuju dimasukan DPK untuk pencoblosan, mereka KTP kabupaten Asahan,,"ucap juslen.
Suherman selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan mengambil keputusan dengan membuat kejadian khusus dengan membuat berita acara.
Usai pertemuan digelar, rapat pleno digelar melanjutkan rekapitulasi Nagori Maligas Bayu
Sementara itu, Juslen Sianturi saat ditanyai terkaid tersebut, dia ingin melanjutkan kejadian khusus dengan dibuatnya berita acara.
(Panjaitan)