-->

Miliki 7 Paket Sabu, Pria Pengangguran Ditangkap Polres Tebing Tinggi di Rumahnya

Akibat miliki 7 (tujuh) paket sabu, seorang pria pengangguran berinisial B (37) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di Ja

Editor: PoskotaSumut.id author photo


Keterangan Foto: B (37) bersama barang bukti saat ditangkap Sat Polres Tebing Tinggi di rumahnya. 

TEBING TINGGI - Akibat miliki 7 (tujuh) paket sabu, seorang pria pengangguran berinisial B (37) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari rumahnya di Jalan Prof. Dr.Hamka Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

"Penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu akan aktifitas pelaku yang kerap membawa teman-temannya berkumpul disamping rumahnya menggunakan narkoba", sebut Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Akp Wisnugraha melalui Kasi Humas Akp Agus Arianto, Selasa 12 Maret 2024.

Dengan bermodalkan informasi tersebut, lalu pada Kamis 7 Maret 2024, petugas Sat Narkoba dengan didampingi Kepling setempat mendatangi rumah pelaku. Saat itu petugas bertemu langsung dengan pelaku yang sedang duduk disamping rumahnya, dan menggeledah badan maupun lokasi samping rumahnya.

"Dari penggeledahan itu, petugas menemukan 7 paket sabu siap edar dari tempat duduk pelaku. Petugas menginterogasi pelaku terkait kepemilikan sabu tersebut, dan pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang miliknya yang akan dia edarkan", lanjutnya.

Untuk kepentingan penyidikan, petugas membawa pelaku dan menyita 7 paket sabu ke Mapolres Tebing Tinggi serta melakukan penahanan kepada pelaku di RTP Polres Tebing Tinggi. (Aji)


Share:
Komentar

Berita Terkini