SIANTAR - Diduga sebagai alat kampanye Bupati Simalungun, Pimpinan Cabang (PC) Satuan Pelajar dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila (PP )Simalungun, membuat laporan terkait pengadaan kaos Marharoan Bolon' ke Kejaksaan Negeri Simalungun.
Ketua Sapma PP Kabupaten Simalungun, Swandi Sihombing mengatakan laporan itu berdasarkan informasi dari masyarakat dan oknum pemerintahan di tingkat nagori yang telah ditelusuri bersama timnya di lapangan. Dan, diduga adanya penyalah gunaan Anggaran Dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun tahun 2024 .
“Adapun dugaan korupsi itu terjadi dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) pada program pengadaan kaos bertuliskan 'Marharoan Bolon' dengan menganggarkan biaya Rp 10.000.000 tiap Nagori/desa dan akan di bagikan 100pcs pernagori. Pada program pengadaan ini harus di tindak lanjuti dengan serius, karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat" ujar Swandi Sihombing, Rabu 22 Mei 2024.
Dijelaskan Swandi Sihombing, adapun dugaan penyalah gunaan Anggaran pada program pengadaan kaos bertuliskan 'Marharoan Bolon' tersebut dimana berasal Dana desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Simalungun.
"Program pembelanjaan kaos yang di lakukan oleh dinas DPMPN ini sebesar 10 JT dari setiap desa/Nagori dengan jumlah Nagori sebanyak 386 di kabupaten Simalungun yang tersebar di 32 kecamatan, Diduga program pembelian kaos Marharoan Bolon ini hanya akal - akalan dan dijadikan sebagai alat kampanye Radiapoh Sinaga untuk maju menjadi calon bupati di periode kedua, karena masyarakat tau bahwa tage line marharoan bolon adalah tage line Radiapoh," terang Swandi Sihombing.
Dilanjutkannya, Kami juga menduga akibat pemborosan anggaran ini, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp. 3.800.000.000 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah).
Karena, pengadaan program kaos Marharoan Bolon ini sama sekali tidak ada urgensinya untuk kepentingan masyarakat, melainkan hanya sebagai alat suksesi radiapoh sinaga untuk maju di periode kedua.
"Setelah kami amati harga kaos yang dianggarkan oleh dinas tersebut dengan harga di pasaran tidak lah sesuai dan kami meyakini terjadinya penyalah gunaan Anggaran," ujar Swandi.
Diungkapkan Swandi, adapun pihak yang dilaporkan ke Kejari Simalungun yakni Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, Bupati Kabupaten Simalungun dan Pihak penyedia proyek atau vendor.
“Terkait laporan yang kami sampaikan pada Kejaksaan, kami meminta Kejaksaan agar segera menindaklanjutinya dan kami bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan,” pungkas Swandi.