-->

PMK Nomor 81 Tahun 2025 Terbit, Dana Desa Tahap II Terancam gagal cair

Wakil Bupati Dairi Daniel Wahyu Sagala menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang per

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI - Wakil Bupati Dairi Daniel Wahyu Sagala menghadiri rapat koordinasi (Rakor) pembahasan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang perubahan atas PMK Nomor 108 Tahun 2024, Selasa (9/12/2025) di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Pemdes) . Pembahasan peraturan tersebut dianggap sangat penting dikarenakan berkaitan dengan pembahasan tentang pencairan dana Desa tahap II yang terancam batal untuk dicairkan. 

Wakil Bupati Dairi mengatakan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025 l berdampak pada pembatalan pencairan dana Desa non earmark Tahap II Tahun Anggaran 2025.

Hal tersebut menjadi berdampak kepada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Desa, sehingga dalam pertemuan ini diharapkan akan mendapatkan solusi dan kesepakatan bersama bagaimana untuk mengatasinya sehingga pencairan dana Desa dapat diupayakan. 

Kegiatan yang penting pastinya kita utamakan, saya bisa memahami karena pernah berada di posisi sebagai kepala Desa. Ini menjadi permasalahan di skala Nasional, bukan hanya di Dairi saja. Solusi yang terbaik pastinya akan ada, sehingga penyelenggaraan Pemerintahan di Desa dapat berjalan kembali dengan baik seperti biasanya terlebih untuk pelayanan kepada masyarakat," ucap Wakil Bupati Wahyu Daniel Sagala. 

Kepala Dinas Pemdes Simon Tonny Malau dalam laporannya mengatakan dampak dari terbitnya PMK 81 Tahun 2025 adalah tidak terbayarnya dana untuk beberapa kegiatan seperti kegiatan fisik yang telah di dahulukan, insentif kader posyandu, honor tutor paud, serta insentif satlinmas Desa.

Untuk kegiatan yang bersumber dari dana Desa earmark, yakni pemberian bantuan langsung tunai, ketahanan pangan, stunting, perubahan iklim, potensi Desa, padat karya-karya serta teknologi informasi. 

"Kondisi penyaluran dana Desa sebelum berlakunya PMK Nomor 81 Tahun 2025, dana Desa non earmark telah tersalur ke 44 Desa. Dana Desa yang non earmark yang belum tersalur sebanyak 117 Desa," ujarnya. 

Sebagai informasi, dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai acuan dalam penyesuaian pengelolaan APB Desa

Dalam surat edaran, disebutkan pembayaran untuk kegiatan fisik maupun non fisik yang dibiayai dari dana Desa non earmark untuk mendanai prioritas lainnya sesuai kewenangan Desa yang dananya tidak disalurkan yaitu sebagai berikut :

1. Menggunakan Sisa Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (Earmarked) untuk membayar kegiatan Non earmarked yang belum terbayarkan. 

2. Menggunakan Dana Penyertaan Modal Desa ke lembaga-lembaga ekonomi yang belum disalurkan dan/atau belum digunakan termasuk Penyertaan Modal ke BUM Desa/BUM Desa bersama untuk ketahanan pangan.

3. Menggunakan sisa anggaran/penghematan anggaran tahun berjalan (tahun 2025) termasuk yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa dan/atau menunda kegiatan yang belum dilaksanakan . 

4. Memanfaatkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) 2025.

5. Apabila langkah pertama hingga empat masih belum mencukupi, maka selisih kekurangan dicatat sebagai kewajiban yang belum dibayarkan untuk dianggarkan dan dibayarkan di Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari pendapatan selain Dana Desa. 

Turut hadir dalam rakor tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Inspektur Dairi Jonny Hutasoit, Kepala BKAD Rahmat Syah Munthe, Kepala KPPN Sidikalang Gerry Maranatha Tambunan, Camat dan para Kepala Desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Dairi.(capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini