Kemendikbud Nadim Makarim Ubah Batas Usia Anak Masuk Sekolah SD

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrisek) Nadeim Anwar Makarim mengubah batas usia anak untuk masuk ke jenjang pendidikan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudrisek) Nadeim Anwar Makarim mengubah batas usia anak untuk  masuk ke jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) pada tahun 2024 ini.

Selama ini, anak-anak yang mau memasuki jenjang SD sesuai persyaratan batas usianya 7 tahun. Namun. untuk ditahun 2024, batas usia tersebut sudah berubah tidak lagi 7 tahun. Tapi, batas terendah saat ini di usia 6 tahun. Ini berdasarkan  Perauran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI no 1 Tahun 2021. Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama,Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Sebenarnya, syarat usia untuk anak masuk SD masih berada di usia 7 tahun, Ma. Namun, batas paling rendahnya sendiri adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun ajaran berjalan.

Dari peraturan tersebut, sudah dijelaskan bahwa calon peserta didik baru kelas 1 SD harus memenuhi syarat usia sebagaimana disebutkan, yakni 7 tahun dan paling rendah 6 tahun per tanggal 1 Juli.Sebenarnya, syarat usia untuk anak masuk SD masih berada di usia 7 tahun. Namun, batas paling rendahnya sendiri adalah 6 tahun pada tanggal 1 Juli di tahun ajaran berjalan.

Untuk persyaratan usia paling rendah dalam peraturan yang dimaksudkan pada pasal tersebut, para orangtua bisa mengecualikan aturan ini juga menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun ajaran berjalan.

Namun, aturan batas usia anak masuk SD tersebut harus disertai dengan syarat kecerdasan atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon peserta didik atau anak itu sendiri.

Sebagai syarat membuktikannya, orangtua perlu melampirkan bukti berupa rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Namun, jika memang tidak memungkinkan, rekomendasi juga bisa dilampirkan dari dewan guru di sekolah anak sebelumnya.

Sama seperti pendaftaran sekolah anak sebelumnya, penerimaan siswa baru SD atau tingkat lainnya juga dilakukan melalui PPDB. Berdasarkan kalender pendidikan, PPDB 2024 sendiri akan mulai dibuka pada akhir bulan Mei hingga Juni 2024 ini.

Adapun jalur yang bisa anak masuki untuk PPDB 2024 ini di antaranya adalah jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua/wali dan prestasi.

Selain melampirkan bukti tertulis untuk anak usia paling rendah, setiap orangtua yang mendaftarkan anaknya di setiap tingkat pendidikan juga perlu membuktikan dokumen berupa akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisir.

Itu dia informasi terkait aturan batas usia anak masuk SD yang perlu orangtua garis bawahi. Selamat menyiapkan diri untuk PPDB Jakarta 2024 

Share:
Komentar

Berita Terkini