DELISERDANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Pakam Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sumatera Utara melakukan razia di beberapa kamar hunian WBP pada dini hari Rabu tanggal 22 Mei 2024.
Razia yang dilaksanakan di empat kamar hunian ini merupakan perintah langsung dari Kepala Lapas Lubuk Pakam, Alanta Imanuel Ketaren kepada para petugas keamanan.
Setelah menerima perintah tersebut, Kepala Petugas Lapas Lubuk Pakam Manase Putra, Kepala Bagian Kamtib Roiko Frans Sianturi, dan para petugas keamanan segera merapatkan barisan mereka untuk segera melaksanakan razia.
Sebelum menjalankan razia, Manase menyampaikan ucapan terima kasih kepada para petugas keamanan yang telah meluangkan waktu untuk melaksanakan tugas. Ia juga menjelaskan bahwa tujuan razia tersebut selain sebagai kegiatan rutin, juga sebagai klarifikasi terkait adanya dugaan peredaran narkoba yang terjadi di Lapas Lubuk Pakam.
"Saya menghimbau kepada rekan-rekan untuk tetap menjalankan razia dengan cara yang humanis, mengingat saat ini merupakan saat beristirahatnya para WBP. Semoga kegiatan yang kita lakukan saat ini dapat memberikan jawaban terhadap isu yang ada di Lapas," ujar Manase.
Hal senada juga diungkapkan oleh Roiko Frans Sianturi yang mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukan hari ini selain itu juga sebagai klarifikasi terkait isu miring yang menyangkut Lapas Lubuk Pakam.
"Kami akan melakukan razia di beberapa kamar, yaitu Dahlia 1, Dahlia 3, Anggrek 9, dan Mawar 2. Segala barang bukti yang ditemukan hari ini akan kita sita dan kita musnahkan," tutup Sianturi.
Dalam razia tersebut, ditemukan lima ponsel Nokia, empat bilah sajam, tiga alat elektronik lain berupa charger/ elemen listrik, dan barang-barang yang berhasil disita pada razia tersebut akan diserahkan kepada pihak Bagian Kamtib untuk dimusnahkan lebih lanjut.