Catatan menyedihkan TM.Pardede
Terkait DPRD Propinsi Sumatera Utara, mempunyai tugas dan wewenang antara lain membentuk Perda bersama Gubernur; membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda tentang APBD Propinsi Sunatera Utara yang diajukan oleh Gubernur perihal Proyek Multy Years Jalan Jembatan senilai Rp 2,7 Triliun
Oleh sebab itu seharusnyalah DPRD Sumut yang berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Perda yang sudah disetujui dan ditandatanganinya secara aturan yang sah...?
Maka "KEWAJIBAN melakukan "PENGAWASAN". terhadap pelaksanaan pembangunan "Proyek Multy years yang paripurna disetujui di dalam APBD Prop.Sumut ini adalah turut menjadi tanggung jawab dari DPRD Sumut.
Dan kalau benar Proyek ini sudah terbengkalai..?, DPRD Sumut harus mempertanggung jawabkan fungsi pengawasannya kepada masyarakat Sumut. Laiknya, Tidak harus menunggu laporan masyarakat karena memang fungsi pengawasan pelaksanaan pembangunan Infrastruktur yang dibiayai APBD Sumut ada di DPRD.
Kalau hari ini kembali Proyek Multi years Rp.2,7 Triliun ini kembali marak diungkit media, karena masyarakat sudah dirugikan, itu bukan suatu yang aneh. Karena, memang sejak tender proyek DINAS PUPR SUMUT dengan Rancangan bangun Jalan dan Jembatan senilai Rp 2,7 Triliun ini di proses, sudah luar biasa banyak diprotes masyarakat terutama oleh "Masyarakat Jasa Konstruksi Sumut." tetapi tidak pernah didengar Pengguna Jasa. Banyak berita yang sebut-sebut proyek ini diduga ditenderkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Masalah ini telah dibicarakan oleh Masyarakat Jasa Konstruksi Sumut bersama sama KADIN Sumut dengan DPRD Sumut beserta PUPR Sumut melalui "Rapat Dengar Pendapat".
Namun, rapat tersebut pada saat itu mengalami kebuntuan karena tidak ada yang dapat menjawab pertanyaan yang diajukan peserta rapat. Sehingga oleh pimpinan rapat diputuskan dilakukan penghentian rapat. Disetujui akan dilakukan rapat lanjutan dangan menghadirkan pejabat
yang diperlukan yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan proyek ini..
Akan tetapi sampai hari ini sampai hari kiamatnya proyek ini, rapat dengar pendapat lanjutan yang dijanjikan DPRD Sumut tersebut tidak pernah dilangsungkan. Bahwa pada hari ini proyek tersebut dikatakan tidak dapat diselesaikan Waskita Karya bersama 2 Badan Usaha swasta luar Sumut sebagai KSOnya sampai berakhirnya masa kontrak yaitu akhir Desember 2023 yang lalu.
Harus dilakukan Audit yang serius, kenapa proyek-proyek 2,7 Triliun ini ternyata dikerjakan dengan tidak benar..?. Harus dilakukan AUDIT terhadapb pelaksanaan proyek ini sejak pra tender, masa tender, Kontrak, masa Pelaksanaan ,dan masa habis kontrak sampai sudah terbengkalai.
Masyarakat harus mengetahui permasalahannya, dan bagaimana pertanggung jawaban uang rakyat yang sudah sempat dibayar Rp. 800.M, kepada Pelaksana. Sesuai aturan yang berlaku, yang berwenang harus memblack list Pelaksananya serta diumumkan oleh LPJK NASIONAL -KEMEN PUPR didalam Website Bina Jasa Konstruksi. Tidak diam2 sampai hampir 6 bulan sejak habis masa kontrak
Proyek ini di tender berpedoman kepada PERATURAN PRESIDEN No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ - P). Disebut kalau menurut keyakinan PPK proyek yang terlambat penyelesaiannya masih dapat diselesaikan dengan memberikan perpanjangan waktu pelaksanaan, maka pihak-pihak terkait dapat menyetutuinya.
Akan tetapi, mutlak menurut PERPRES dikenakan DENDA 1/mil setiap hari selama 50 hari perpanjangan waktu. Ttiba-tiba, Media memberitahukan bahwa proyek ini sudah berakhir dengan kata lain tidak dapat diselesaikan PT WASKITA - KSO.
Rapat dengar pendapat susulan yang dijanjikan DPRD Sumut hanya sebuah lelucon. Proyek R&B ini hendaklah diusut oleh APH agar kepercayaan Masyarakat terhadap kemampuan kinerja Dinas PUPR Sumut terhadap pembangunan Infrastruktur Sumut tidak meragukan.
Siapa yg bertanggung jawab.?