PCP PMII Paluta Bersama Masyarakat Pemuda Demo PMKS PT SSSL Blacklist Angkutan TBS Masyarakat

Pengurus Cabang Persiapan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PCP PMII) Padang Lawas Utara (Paluta) bersama masyarakat pemuda melakukan aksi demonst

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Pengurus Cabang Persiapan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PCP PMII) Padang Lawas Utara (Paluta) bersama masyarakat pemuda melakukan aksi demonstrasi di Kantor PMKS PT SSSL (Sinar Sawit Subur Lestari), Aek Milas Siancimun Kecamatan Halongonan Timur Kabupaten Paluta, Selasa 1 Juli 2025.

Ketua Umum PC PMII Paluta Hoirul Imam Harahap, SP dalam orasinya menyampaikan bahwa PC PMII Paluta bersama masyarakat pemuda menyikapi problematika yang terjadi di PT SSSL. 

"Dari sudut ibukota Halongonan Timur, kami mendengar suara-suara keresahan, suara-suara perlawanan yang masih terbungkam ingin beranjak keluar, tentang ketamakan dan kerakusan oleh investor nakal yang kami nilai tidak patuh akan ketentuan, mencari keuntungan tapi acuh pada lingkungan tak peduli pada warga sekitar," ucapnya.

Ia katakan bahwa undang-undang menjelaskan bahwa hadirnya Perseroan Terbatas (PT) tentunya mencari keuntungan tetapi tetap diwajibkan agar memberikan kesejahteraan terhadap masyarakat sekitar.

PT SSSL hari ini, telah menjadi buah bibir, menjadi pembahasan hingga sampai kesudut Kabupaten Paluta, mulai dari dugaan ketidak pedulian terhadap penyaluran CSR, hanya mencari untung yang sebanyak-banyaknya tapi lupa tanggungjawab sosial terhadap masyarakat sekitar. 

"Minim sumbangsih, minim kontribusi, taunya setiap tahunnya cuma jualan dengan dalih pasar murah dan itupun pakai jatah," ungkapnya. 

Sistem kapitalis dan dugaan monopoli dagang yang menyakiti dan merugikan masyarakat. " Mereka membuat pelayanan khusus dan istimewa pada sesama pengusaha yang notabenenya kebun lebar dengan potongan kecil yang hanya sampai 1 % dan tanpa sortir (Loading). Lalu buah masyarakat petani kecil dipereteli suka-suka dengan potongan suka-suka pula, dengan dalih kualitas, bohong!", serunya.

Selain dari pada rencana pengurangan kekayaan lapangan pekerjaan untuk masyarakat sekitar. Mungkin ini salah satu sebab kenapa tidak diperbolehkan lagi para pengurus supplier atau yang disebut supir tembak untuk masuk kedalam lingkungan area pabrik. 

Untuk memuluskan dugaan transaksi dagang yang tidak sehat ini, untuk tidak adalagi mata memantau. 

"Kami dengar keluh para warga, kita (masyarakat) yang menutup potongan dari buah kontrak mereka, sadis!", tegasnya.

"Mereka adalah perpanjangan mata dan tangan kita, biarkan mereka tetap ada seperti biasa! Lingkungan atau jalan yang berabu tanpa ada niat melakukan penyiraman setiap hari. Jikapun benar jalan itu adalah jalan perusahaan mereka tidak boleh membusungkan dada dan tutup mata terhadap dampak untuk sekitar dan orang-orang yang melintasinya. SSSL adalah Perseroan Terbatas bukan perseorangan, jadi ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhinya. "Kami dengar keluhan masyarakat tentang anak sekolah dan para ibu-ibu yang setiap hari menghisap abu luar biasa," ungkapnya. 

Cara-cara kasar tanpa rasa perikemanusiaan, dengan gampangnya membunuh kekayaan kerja para usaha jasa angkut, dengan cara memblaclist unit-unit truk masyarakat tanpa didasari pertimbangan. Jika mereka tidak mau buahnya, minimal usaha angkut masyarakat tidak dibunuhnya, mobil masyarakat yang menjadi usaha untuk menutupi kebutuhan keluarga, mereka masih butuh pekerjaan untuk bayar sekolah anak mereka.

Keluh kesah sedih masyarakat yang menjadi dasar tuntutan PC PMII Paluta bersama masyarakat pemuda sebagai berikut; 

1, Meminta kepada pihak management perusahaan PT SSSL kecamatan Halongonan Timur kabupaten Paluta agar merealisasikan CSR sebagai tanggungjawab perusahaan yang bentuknya dianggarkan pertahun serta dipertanggung jawabkan secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat.

2. Stop diskriminasi dan melakukan keputusan sepihak kepada supir raun (supir tembak) mereka berhak bekerja seperti sedia kala (semula). Perusahaan tidak boleh melakukan keputusan sepihak dengan tidak memperbolehkan supir raun bekerja di perusahaan PT SSSL sebagai penghantar ataupun sosial control buah sawit masyarakat, mereka (supir raun) berhak bekerja sebagai perwakilan masyarakat bukan malah mendapatkan pencegalan dari pihak perusahaan kami menduga dengan adanya keputusan dari pihak management PT SSSL yang tidak memperbolehkan supir raun mengantarkan buah masyarakat ada upaya-upaya jahat pihak PT SSSL untuk bermain-main atau memonopoli sistem transaksi buah masyarakat. 

3. Stop blacklist yang merupakan cara-cara jahat yang menyakiti hati masyarakat dengan memblaclist mobil angkutan TBS masyarakat serta memblaclist supir-supir dan kami minta agar pihak perusahaan bijak dalam hal menyortir buah masyarakat yang hal ini menjadi keluh kesah masyarakat dimana pihak PT SSSL sesuka hati memblaclist mobil-mobil angkutan TBS masyarakat dan supir-supir serta sesuka hati menyortir dan tidak memasukkan TBS masyarakat, padahal buah yang disortir pihak perusahaan sama dengan buah yang diterima pihak perusahaan, tidak ada kebijakan yang terstruktur dari perusahaan dan hanya mengandalkan keputusan sepihak tanpa dengan penuh kajian dan pengamatan, dimana tidak kami beranggapan seperti demikian diketahui diketahui sampai sejauh ini pihak PT SSSL belum pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait kualifikasi buah yang dibutuhkan dan pihak PT SSSL tidak mempunyai contoh TBS ataupun lahan yang menjadi sampel yang seharusnya menjadi dasar masyarakat untuk mengetahui kualitas buah yang dibutuhkan perusahaan, hal ini sangat kami sayangkan perusahaan hanya bisa kejam kepada masyarakat padahal masyarakat merupakan salah satu mitra untuk keberlangsungan perusahaan PT SSSL. 

4. Hentikan cara-cara jahat yang melukai hati masyarakat dengan melakukan pelayanan khusus dan istimewa pada sesama pengusaha yang notabenenya kebin lebar dengan potongan kecil yang hanya sampai 1% dan tanpa sortir (Loading) lalu buah masyarakat petani kecil dipereteli suka-suka dengan potongan suka-suka pula, dengan dalih kualitas. 

5. Pihak PT SSSL harus lebih jeli dan bijak melihat dampak-dampak buruk kepada masyarakat, lakukan penyiraman jalan sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat setempat, banyak keluh kesah masyarakat terkait debu jalan yang dilalui oleh angkutan perusahaan yang mengakibatkan suatu masyarakat dihantam oleh debu-debu jalan yang dilintasi perusahaan. 

6. PT SSSL harus mentaati peraturan yang berlaku, baik terkait aturan DAS, limbah pabrik dan peraturan transportasi atau angkutan perusahaan yang harusnya berplatkan BB selama beroperasi di wilayah Paluta bukan berplatkan BK dan lainnya.  

7. Lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan berikan sampel kebun yang menjadi acuan masyarakat terkait TBS jangan sesuka hati memblaclist buah-buah masyarakat.

"Perlawanan akan terus kami hidupkan selama perusahaan tidak merealisasikan tuntutan masyarakat, ini bentuk upaya kami agar perusahaan tidak merealisasikan tuntutan masyarakat, ini bentuk upaya kami agar perusahaan tidak merasa jumawa dan membusungkan dada, perusahan merupakan Investor dan juga harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat bukan sebagai penjajah masyarakat yang berkedok investor," pungkasnya.

Sementara ini, Maneger PMKS PT SSSL Erwin Situmeang yang di dampingi Humas Murdani Siregar memberi tanggapan dan menyikapi bahwa beliau baru menjabat sebagai pimpinan perusahaan PT SSSL. "Saya baru 10 hari kerja disini, saya pindahan dari PMKS PT SSSL Aek Kanopan," ujarnya

Ia jelaskan, bahwa pihak management PT SSSL telah mengambil kebijakan bahwa supir raun (supir tembak) diperbolehkan membawa angkutan buah masyarakat dengan catatan membawa angkutan yang sama. "Saya hanya menyampaikan aturan yang ditetapkan pihak manegement perusahaan dan memberikan keterangan, tidak diperbolehkan supir tembak membawa angkutan yang lain. Saya tidak ada wewenang memberikan keputusan dan kebijakan diluar dari aturan yang telah ditetapkan perusahaan," jelasnya

Tidak puas atas jawaban dari Maneger PMKS PT SSSL tersebut, para demonstrasi tetap melanjutkan aksinya sampai permintaan tuntutan yang disampaikan, direalisasikan pihak manegement perusahaan PT SSSL.

Terpisah, Anggota DPRD Paluta dari Partai Perindo Habibi Pardamean Harahap menyampaikan apresiasinya atas aksi demonstrasi yang dilakukan oleh PCP PMII Paluta di PMKS PT SSSL Aek Milas Siancimun.

"Itu wajar dan sah-sah saja, bahkan kalo menurut saya secara pribadi aspirasi dari adik-adik yang tergabung di PMII ini luar biasa dan perlu di apresiasi, ternyata suara-suara mahasiswa itu masih tetap ada, mewakili dan memperjuangkan keluhan dan asipirasi masyarakat," ujar Habibi

Harapannya, perusahaan yang dimaksud menimbang dan mengevaluasi juga atas aspirasi dari adik-adik Mahasiswa yang tergabung di PMII Paluta ini. "Tentunya sebagai anggota DPRD juga yang berada di komisi 3 nantinya persoalan dan tuntutan adek-adek itu akan kita coba pelajari dan kita sampaikan di kantor DPRD khususnya komisi 3 untuk dan agar dibahas dan ditindak lanjuti," pungkasnya. 

Sementara itu juga Wakil Ketua DPRD Paluta Fraksi PDIP Jonner Partaonan Harahap menyampaikan hal yang sama, turut mengapresiasi kesigapan mahasiswa PMII atas menampung aspirasi masyarakat. "Tentunya kita semua tau perusahaan hadir untuk memberi dampak positif bagi perekonomian masyarakat. Bukan sebaliknya," tegas Jonner.

PC PMII Paluta bersama masyarakat pemuda dalam melakukan aksi demonstrasi itu, mendapatkan pengamanan oleh pihak kepolisian dari Mapolres Tapsel yang dipimpin Ipda Yuddy S, Kapolposektor Simangambat, Kapolposektor Halongonan Aiptu M. Johan Siregar, Personel Polsek Padang Bolak dan Koramil 05/PB, Babinsa Halongonan Timur Pratu Alwin Harahap Ikut memantau berlangsungnya aksi demonstrasi.(Haryan).

Share:
Komentar

Berita Terkini