DAIRI - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pria berinisial HS (34) di wilayah Polsek Cililin, Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat, atas kasus persetubuhan dengan seorang gadis sebut aja Mawar (14) di Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, HS diringkus setelah berkoordinasi dengan Polsek Cililin dan tim penyidik berhasil menangkap HS saat melarikan diri ke wilayah Bandung, Jawab Barat, ujarnya. Kamis 20 Juni 2024.
Diceritakan Meetson Sitepu, kejadian bermula saat ibu dari gadis tersebut sudah menaruh rasa curiga terhadap gerak - gerik korban yang tampak aneh. Dirinya pun menceritakan hal tersebut kepada suaminya.
Mendengar hal tersebut, sang ayah langsung bergegas menjemput korban ke sekolahnya yang berada di Kecamatan Sidikalang. Setibanya di sekolah, ayah korban tidak menemukan putrinya berada di sekolah.
"Ayah korban pun langsung menelfon HP korban, dan menanyakan dimana lokasinya. Setelah diketahui berada di Jalan Perluasan, ayah korban langsung bergerak menuju kesana, " jelasnya.
Setelah tiba di lokasi tersebut, ayah korban melihat putrinya tersebut sedang berboncengan dengan HS, dan ayah korban langsung mengajak sang anak pulang ke rumah.
"Setiba di rumah, ayah korban dan ibunya langsung menanyakan apa hubungan antara si anak dengan HS. Namun si anak meronta dengan mengatakan bahwa dirinya sudah tidak ada harga dirinya lagi, " sebutnya.
Sang ayah dan ibu kemudian bingung dan menanyakan apa yang sudah di perbuat HS terhadap dirinya. Sang anak langsung berterus terang bahwa dirinya sudah disetubuhi oleh HS . Pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.
"Berdasarkan hasil visum dari RSUD Sidikalang, tim penyidik dari unit PPA langsung menetapkan HS sebagai tersangka, " sebutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, petugas yang mengetahui keberadaan HS yang sudah kabur ke Provinsi Jawa Barat langsung bergerak ke lokasi. HS pun diringkus usai melarikan diri ke Kabupaten Bandung Barat. Berdasarkan keterangan HS, dirinya sudah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata antara korban dan pelaku yang terpaut jarak usia 20 tahun itu sudah berpacaran sejak tanggal 1 April 2024.
"Menurut pengakuannya, aksi tersebut sudah dilakukan sebanyak 4 kali di rumah orang tua korban, dan mereka sudah berpacaran sejak tanggal 1 April 2024," ungkapnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) Joncto 76D dari Undang –undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(capahndai)