MEDAN - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menyoroti sejumlah isu strategis dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, diantaranya soal kualitas pembangunan manusia, penguatan ekonomi, peningkatan kesejahteraan dan pembangunan infrastruktur serta ancaman kerusakan lingkungan.
Ketua Fraksi PKS Syaiful Ramadhan menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Laporan Panitia Khusus, pendapat fraksi-fraksi DPRD Kota Medan dan penandatanganan pengambilan keputusan DPRD Kota Medan sekaligus persetujuan bersama DPRD Kota Medan dengan Kepala Daerah atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan Tahun 2025-2045, di Gedung DPRD Medan, Selasa 30 Juli 2024.
Disampaikan Syaiful, FPKS juga berharap RPJPD Kota Medan 2025-2045 dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik dan tepat sasaran. Dalam kesempatan tersebut, Syaiful juga me menyampaikan keberadaan Rancangan Peraturan Daerah ini merupakan wujud kepedulian dan perhatian dari Pemerintah Kota Medan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan terhadap penegakan aturan yang sesuai dengan peraturan diatasnya.
Politisi muda ini juga mengharapkan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Medan dapat selaras dengan para pemangku kepentingan sehingga RPJPD Kota Medan dapat terlaksana dengan baik, berkesinambungan dan komprehensif. Karena disusun melalui proses Musyawarah rencana pembangunan (Musrenbang) yang berjenjang.
Dijelaskan nya, dalam Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 pada pasal 263 ayat 2 mengatakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
Pembentukan rancangan Peraturan Daerah Kota Medan tentang RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 150 ayat 3 huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa RPJP Daerah dan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Hal ini juga sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatakan rancangan awal RPJPD harus disusun paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD sebelumnya.