Pemprov Sumut Dorong Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Segera Ditetapkan Sebagai Perda

Pemerintah Provinsi (Pempov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daera

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN - Pemerintah Provinsi (Pempov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong agar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sehingga bisa menjalankan tugas lain. Termasuk penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang segera disusun.

Hal tersebut disampaikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Agus Fatoni dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut mengenai Pendapat Akhir Fraksi Terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Sumut, Medan, Sumut, Kamis 25  Juli 2024.

"Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD segera ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga kita bisa melanjutkan tugas lain dalam rangka penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025 yang segera kita susun," kata Fatoni.

Fatoni juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang tidak terhingga kepada anggota dewan yang terhormat karena telah banyak mencurahkan tenaga, pikiran, dan segala daya upaya dalam penyempurnaan rancangan peraturan daerah sehingga menjadi lebih baik dan sempurna. 

“Saya juga mengucapkan terima kasih atas peran serta dari semua pihak, sehingga terlaksananya acara pada hari ini sesuai dengan amanat Pasal 5 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2017, tentang pedoman evaluasi rancangan peraturan daerah,” ujar Fatoni.

Sebagaimana diketahui, proses pengambilan keputusan bersama yang dilaksanakan hari ini merupakan sebuah proses panjang yang terkait satu dengan lainnya. Sehingga melahirkan sebuah keputusan bersama, keputusan yang sangat penting, antara DPRD Sumut dengan Pemprov Sumut.

Proses tersebut dimulai dari penyampaian laporan keuangan ke BPK RI, untuk dilakukan proses audit. Penerimaan laporan hasil pemeriksaan DPR RI, penyampaian Ranperda kepada DPRD, kemudian dilaksanakannya kunjungan kerja oleh anggota dewan ke daerah pemilihan masing-masing, penyampaian hasil kunjungan kerja anggota dewan pandangan umum fraksi-fraksi, kemudian penyampaian nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi, sampai dengan sinkronisasi nota jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi DPR.

“Ini untuk mempertahankan dan meningkatkan iklim kondusif di Sumatera Utara, agar kita dapat melanjutkan perbaikan dan pembangunan yang berkelanjutan, sehingga peningkatan kesehatan masyarakat ke depan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” ucap Fatoni.

Dalam kesempatan ini, Fatoni menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan. Oleh karena itu, diperlukan Perda tentang standar penyelenggaraan kepariwisataan guna mewujudkan kegiatan pariwisata di Provinsi Sumut, yang memberikan rasa aman, nyaman, memenuhi standar kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan, serta memenuhi standar usaha pariwisata.

“Sebagaimana kita ketahui bersama penyelenggaraan kepariwisataan merupakan kegiatan yang terencana, terkoondinir, terintegrasi, dan berkelanjutan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan melalui kegiatan wisata. Sehingga terwujud kepariwisataan yang unggul, terpadu, dan mampu meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Fatoni.

“Harapannya terwujud peningkatan kualitas dan kuantitas usaha pariwisata, kualitas dan kuantitas pelaku usaha pariwisata, kualitas kelembagaan pariwisata, kunjungan wisata lokal, kunjungan wisatawan mancanegara, durasi kunjungan wisata lokal dan mancanegara yang jauh lebih panjang, dan peningkatan pendapatan daerah di bidang pariwisata,” sambungnya.

Menurutnya, peningkatan tersebut dapat dilakukan melalui pemenuhan standar produk pelayanan sarana prasarana keamanan, keselamatan, kesehatan lingkungan dan pemanfaatan perkembangan kemajuan teknologi. 

Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumut tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Sutarto yang dihadiri oleh Sekdaprov Sumut Arief Trinugroho, seluruh fraksi, pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Sumut dan para undangan.

Pada saat itu juga dilakukan penandatanganan Pengambilan Keputusan Bersama antara DPRD Provinsi Sumut dengan Pj Gubernur Sumut terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2023 yang didahului dengan Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Provsu.

Sutarto menyampaikan seluruh fraksi partai menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 seperti Fraksi Partai PDIP, Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, Nusantara, PAN, Demokrat, Hanura, PKS

“Dengan demikian seluruh pendapat akhir fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2023 telah dibacakan oleh juru bicara dari masing-masing telah selesai,” ucapnya.

Share:
Komentar

Berita Terkini