PALAS - Pj Bupati Kabupaten Padanglawas (Palas) Ir.Ardan Noor, MM menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan 296 Kepala Desa (Kades) dilingkungan pemkab Palas.
Kegiatan pengukuhan dilaksanakan di Gedung Olah Raga (GOR) Bercahaya Sibuhuan, Rabu 3 Juli 2024 dihadiri pengurus PKK Desa.
Pj Bupati Palas Ir.H.Ardan Noor,MM mengatakan, penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa perubahan dinamika pada pemerintah daerah hingga pemerintahan desa.
"Pengukuhan perpanjangan masa jabatan ini merupakan bentuk kepastian hukum yg diberikan oleh pemerintah terhadap kepala desa," terangnya.
"Saya mengucapkan selamat kepada Kepala Desa dan berharap perpanjangan masa jabatan ini akan meningkatkan kinerja dalam melayani masyarakat," harap Ardan Noor.
Dikatakan, jabatan kepada bertambah 2 tahun lagi diharapkan mampu memberikan dampak untuk kemajuan desa dalam merealisasi rencana-rencana yang telah dibuat lebih optimal untuk kemajuan desa.
Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Padanglawas, M.Faisal Siregar SAP, MM, didampingi Kabid PMD, Nirwan Harahap S.Sos mengatakan, perubahan signifikan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun,hal ini diatur pada Pasal 39 dan Pasal 56.
"Dari 303 Kepala Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Palas, terdapat 296 Kepala Desa yang menerima perpanjangan jabatan 2 tahun, selebihnya ada 7 Pjs Kepala Desa dari ASN Pemkab Palas," terangnya.
Terdapat sebanyak 296 Kepala Desa yang menerima perpanjangan penambahan jabatan 2 tahun dari akhur masa jabatan dari peraturan sebelumnya dikingkungan Pemkab Palas, kata Faisal.
Lebih lanjut,ia dijelaskannya, hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 100.3.5.5/2625/SJ tentang penegasan ketentuan perubahan pasal peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor : 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Pemerintah Kabupaten Pala memfasilitasi perubahan keputusan Bupati terkait masa jabatan kepala desa berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan berlaku,katanya.
Faisal menyampaikan, terimakasih kepada Pj Bupati yang telah mengukuhkan perpanjangan masa jabatan bagi 296 Kepala Desa.
"Dengan adanya pertambahan masa jabatan 2 tahun lagi,diharapkan Kepala Desa mampu mendorong kemajuan pembangunan desa dan dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab pelayanan ke masyarakat secara maksimal," tutupnya.
Hadir dikegiatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Supriady Halomoan Hasibuan SH MM, Wakapolres Palas, Kompol Sugianto S.Pd, Ketua PN Sibuhuan, Lulik Djatikumoro, SH, MH, para Staff Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD serta 17 Camat se Kabupaten Palas. SUN
Keterangan Photo :Pj Bupati Palas, Ir Ardan Noor,MM serahkan SK perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun.