MEDAN - Menyauti perblomatik persoalan sampah di tengah-tengah masyarakat kota Medan hingga saat ini masih belum terurai secara baik dan benar. Masih banyaknya masyarakat membuang sampah di sembarang tempat, juga masih menjadi persoalan yang mandasar. Untuk itu, Pemerintah kota Medan dapat menyeduakan fasilitas pengelolaan sampah berteknologi. Sehingga, tidak menyebabkan polusi dan bahaya kesehatan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera Rajudin Sagala, ketika memberikan jawaban tentang perubahan atas Perda kota Medan no. 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Medan, Senin 22 Juli 2024.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Hasyim dan Wakil Ketua Rajudin Sagala serta dihadiri sejumlah anggota dewan lainnya. Hadir juga Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Wakil Walikota Medan H Aulia Rachman dan sejumlah pimpinan OPD.
Rajudin Sagala mengatakan Pemko Medan perlu menyediakan fasilitas pengelolaan sampah dengan teknologi atau metode terbaru agar sampah tidak menimbulkan polusi lingkungan dan bahaya kesehatan.
Usulan perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah nantinya akan dibahas bersama stakeholder terkait, sehingga akan melahirkan peraturan daerah dalam managemen pengelolaan persampahan, kata Rajudin Sagala.
DPRD Kota Medan mengucapkan terima kasih kepada Wali Kota Bobby Afif Nasution yang hadir, sehingga pengelolaan persampahan di Kota Medan menjadi lebih baik dan efektif.