SERDANG BEDAGAI - Kawasan jalinsum di Desa Sukadamai kecamatan Sei Bamban, kabupaten Serdang Bedagai ( Sergai), kerap dijadikan lokasi tindak kejahatan (pidana). Karena, selain jalan itu lurus, sepi dan warga yang beraktifitas kebanyakan menjadi petani.
Pada hari Senin 29 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 wib, Kresna Situmorang (27) Ibu Rumah Tangga warga Dusun II Kampung Lalang Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban - Sergai, bersama adiknya Risna Putri Situmorang (25) warga Dusun IX Panglong, Desa Suka Damai bermaksud pulang kerumah, dari rumah kerabatnya.
Persis di jalinsum Dusun III Desa Suka Damai tepatnya di depan Hotel Top Inn, keduanya naik Honda Beat hendak menyeberang jalan,dan berhenti menunggu kenderaan yang melintas sepi.
Saat itu dari sisi sebelah kiri korban, pelaku yang memakai helm dan mengen darai Honda Vario, pura-pura membantu korban memberikan ruang untuk menye berang. Nggak taunya, saat akan tiba disebe rang jalan tiba-tiba pelaku yang memakai helm dan Vario tanpa plat nopol ( plat BK) mengambil hape milik korban yang disimpan didalam kantong jaket sebelah kiri.
Kaget, korban dan adiknya sempat terpana dan sesaat hanya mampu melihat pelaku memacu Varionys ke arah kota Tebingtinggi dengan kencang. Sekian detik barulah kedua sadar dan mencoba berteriak minta tolong, sembari memgejar pelaku kearah Tebingtinggi. Tapi pengejaran itu sia-sia karena pelaku yang kabur dengan kencang, tak tau kemana arahnya lagi.
Keduanya lalu membuat Laporan Polisi ke Polsek Firdaus, sembari menyebutkan ciri-ciri dan kenderaan milik pelaku. Dan ternyata, hape korban yang hilang merk Iphone 11 yang baru dibelinya seharga Rp 6 juta. Untuk membuktikan, korban juga menyertakan kotak dan Bon pembelian barang dari toko.
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Firdaus AKP Andi Sujenderal melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing saat menjawab konfirmasi awak media ini di Mapolsek Firdaus, Rabu 31 Juli 2024, sore.
Personel Opsnal Polsek Firdaus, dipim pin Kanit Reskrim Iptu Maruli Sihombing beserta anggota langsung melaiukan penyelidikan dan penyidikan, serta meminta keterangan sejumlah saksi.
Malamnya, kemudian personel unit Reskrim Polsek Firdaus mendapat informasi,kalsu tersangka bersama kenderaan yang dipakainya melakukan tindak kejahatan, saat itu berada di Dusun Ksmpung Pala Desa Sei Rampah.
Tak mau buruannya kabur, akhirnya tersangka dapat dibekuk dan mengaku kalau dirinya bernams M. T alias Topan (31),warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Subur, Kelurahan Sri Padang, Kecamatan Rambutan - Kota Ttebing tinggi.
Interogasi awal, pelaku mengakui per buatannya dan selanjutnya digiring ke Polsek Firdaus bersama barang bukti, hspe dan Vario tanpa plat.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 365 tentang Pencurian, dari KUHPidana, dan sast ini masih diperiksa", jelas Iptu Maruli Sihombing. ( biet )
Foto :
Pelaku spesialis jambret/maling hape dan ranmor yang dipakinya.