SERDANG BEDAGAI --- Dituding melakukan pencurian dan pengrusakan CCTV, dua orang warga Sei Rampah diamankan oleh personel Reskrim Polsek Firdaus dari lokasi terpisah
Saat ini keduanya masih menjalani peme Riksdag yang intensif, guna memper tanggung jawabkan perbuatannya.
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujenderal melalui Kanit Reskrim Polsek Firdaus, Iptu Maruli Sihombing kepada media ini, Kamis (29/8/2024).
Pelapor bernama Erikson Mariano Simamora (41) warga Duduk VI Rampah Kiri Desa Sei Rampah, kecamatan Sei Rampah - Sergai,pemilik ruko Pupuk yang terletak di Dusun III Simpang Bedagai Desa Sei Rampah, jelas Iptu Maruli Sihombing.
Sedangkan kedua tersangka yakni, NP alias Adi (44) warga Dusun V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan. Sei Rampah - Sergai, (orang yang disuruh).
Sedangkan Pelaku yang menyuruh yakni Ojahan Siregar (35) warga Dusun III Simpang Bedagai, Desa Sei Rampah kecamatan Sei Rampah.
Iptu Maruli juga menjelaskan kronologis kejadian yakni pada hari Jum'at 16 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 wib di Toko Pupuk milik Pelapor di Simpang Bedagai.
"Pagi itu Pelapor melihat kondisi areal Toko Pucuknya melalui kamera CCTV yang ada di ponselnya, ternyata 2 ( unit ) unit Kamera CCTV yang berada diatas teras Rumah Tokonya,tidak berfungsi alias padam. Kemudian Pelapor langsung mengecek Rukonya yang berada di Dusun III Simpang Bedagai Desa Sei Rampah, ternyata 2 ( Dua ) Unit CCTV Merk Hilux warna putih sudah hilang dimaling orang. Korban bersama Beberapa saksi sempat mencari berkeliling sekitar rupanya, tapi tidak ketemu. Kerugian ditaksir sekitar Rp 3,5 jutakarena tidak puas akhirnya pemilik toko pupuk melaporkan kejadian ini ke Polsek Firdaus", kata Kanit Reskrim.
Pada hari Sabtu 17 Agustus 2024, sekitar pukul 06.00 wib, lanjut Kanit Reskrim Polsek Firdaus kembali CCTV yang berada dibelakang dan samping tokonya hilang.
Hilangnya 2 CCTV itu ternyata masih bisa direkam oleh CCTV yang lain. Setelah rekaman dibuka maka muncul lah identitas pelaku yang dikenal pelapor yakni NP alias Andi, bekerja sebagai sopir angkot milik Ojahan Siregar.
Setelah bukti sudah lengkap, Selasa 20 Agustus 2024, ditempat berbeda dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
Hasil penyidikan, pelaku NP alias Andi mengaku kalau perbuatan mencuri dan merusak CCTV itu, disuruh oleh Ojahan Siregar dengan imbalan sebesar Rp 150.000,-
Pada saat melakukan pengrusakan, ke jadian ini sempat dilihat oleh seorang
150.000,- untuk melakukan pengrusakan kamera CCTV milik korban sempat dilihat oleh saksi Dedi Purnama Harahap yang tinggal di sekitar toko pupuk tersebut.
"Karena adanya keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang lengkap, akhirnya kedua mengaku kalau mereka lah yang melakukan aksi pencurian dan pengrusakan kamera CCTV milik Pelapor. Selanjutnya kasus ini dilanjutkan ke Kejaksaan Negeri Sergai, tentunya setelah melengkapi berkas untuk P-21.x, tandas Iptu Maruli Sihombing. ( biet)
Foto : Kedua Pelaku pencurian dan pengrusakan kamera CCTV milik Toke Pupuk di Simpang Bedagai, Sei Rampah.