DAIRI - Unit PPA Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 pemuda yang masih di bawah umur atas dugaan kasus persetubuhan kepada seorang siswi SMP, berinisial L yang masih berusia 14 tahun di Kabupaten Dairi, Minggu 8 September 2024.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, para tersangka yakni R, G dan J masih berusia 17 tahun.
"Ya kami meringkus 3 Pemuda ini yang masih juga di bawah umur, dan telah melakukan persetubuhan kepada korban yang juga masih di bawah umur, " ujar Kasat Reskrim.
Diceritakannya, kejadian bermula saat keluarga L baru saja pulang dari kadang, dan langsung masuk ke dalam rumah. Dan, terkejut mendapati tersangka G sedang memakai celana dalam dan singlet di dalam rumah.
"Lantas tersangka G pun langsung lari keluar rumah, dan di susul oleh tersangka R dan J. Keluarga korban pun langsung melakukan pengejaran, dan akhirnya ketiga tersangka itu berhasil ditangkap, " sebutnya.
Keluarga L pun lantas menanyakan apa yang sudah terjadi di rumah tersebut, dan korban mengakui bahwa dirinya telah disetubuhi oleh ketiga tersangka.
"Setelah itu, pihak keluarga korban langsung merasa keberatan, dan melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi sembari membawa ketiga pelaku, " jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan hasil visum serta alat bukti yang jelas, berdasarkan hasil gelar perkara ketiga pemuda itu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut pengakuan para tersangka, aksi tersebut dilakukan secara bergiliran, dimana tersangka R mengakui hanya melakukan cabul sebanyak 1 kali. Sementara tersangka G mengaku menyetubuhi korban sebanyak 2 kali, dan melakukan pencabulan sebanyak 1 kali. Begitu pula dengan tersangka J, yang mengaku melakukan persetubuhan sebanyak 1 kali, dan pencabulan sebanyak 2 kali.
"Aksi persetubuhan dan pencabulan itu dilakukan di ruang TV keluarga korban, " tegas Kasat Reskrim.
Adapun penyebab korban mau melakukan persetubuhan dengan ketiga pelaku, dikarenakan korban menyukai pelaku J, sehingga korban menuruti kemauan J untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul dengan G dan R.
"Tersangka J mengancam akan menjauh dari korban apabila tidak menuruti keinginanya dan kedua temannya untuk melampiaskan hawa nafsunya, " beber Kasat Reskrim.
Sementara itu, alasan pelaku anak G, J dan R melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, karena para pelaku sudah sering menonton video porno, sehingga timbul keinginan untuk melakukan pesetubuhan ditambah lagi ada kesempatan untuk melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap korban.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang- undang No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang- undang dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun dan maksimal15 (lima belas) tahun penjara.(capah)