MEDAN - Seorang gadis belia berinisial PPM (19) warga Percut Sei Tuan, ditangkap Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut, kedapatan membawa ratusan pil ekstasi dari berbagai jenis di dalam sebuat tas, Selasa 15 Oktober 2024.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis Pil ekstasi di kota Medan ini berawal dari personel Unit 3 Subdit 2 Dit Res Narkoba Polda Sumut, menerima laporan dari masyarakat adanya seorang wanita yang membawa narkoba. Kemudian personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang wanita berinisial PPM, saat keluar dari pintu Tol Helvetia, Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Medan Helvetia.
“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti ratusan butir pil ekstasi berbagai jenis di dalam tas milik wanita muda tersebut,” katanya Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol.Hadi Wahyudi.
Dijelaskan Hadi, pelaku PPM ketika diinterogasi lebih mendalam mengakui bahwa dirinya disuruh oleh seseorang inisial P untuk mengantarkan atau mengedarkan barang bukti pil ekstasi itu di Kota Medan.
“Sejauh ini kasus narkotika itu masih terus didalami dan dikembangkan penyidik. Terhadap pelaku PPM bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk ditahan serta mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.