KPU Kabupaten Dairi Laksanakan Sosialisasi Peraturan No.15 Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DAIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota  bertempat di Hotel Mutiara, Kamis 15 Oktober 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga Plh. Ketua KPU Kabupaten Dairi, didampingi oleh Asih Firmansyah Solin Anggota KPU Kabupaten Dairi serta Agus Pandiangan 

Plh.Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.

Selanjutnya Pemaparan Materi oleh Narasumber Yaitu Rizal Banurea Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi dengan Judul Teknis 

Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terkstruktur, Sistematis dan Masif dan Muhammad Abdi Manullang dengan judul Sosialisasi 

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Hadir dalam sosialisasi ini Ketua dan seluruh anggota PPK se-Kabupate Dairi(capah)

Share:
Komentar

Berita Terkini