DAIRI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dairi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota bertempat di Hotel Mutiara, Kamis 15 Oktober 2024.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga Plh. Ketua KPU Kabupaten Dairi, didampingi oleh Asih Firmansyah Solin Anggota KPU Kabupaten Dairi serta Agus Pandiangan
Plh.Sekretaris KPU Kabupaten Dairi, Erika Elysabethlamtio Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Hubungan Masyarakat serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Dairi.
Selanjutnya Pemaparan Materi oleh Narasumber Yaitu Rizal Banurea Anggota Bawaslu Kabupaten Dairi dengan Judul Teknis
Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang terjadi secara Terkstruktur, Sistematis dan Masif dan Muhammad Abdi Manullang dengan judul Sosialisasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hadir dalam sosialisasi ini Ketua dan seluruh anggota PPK se-Kabupate Dairi(capah)