DAIRI-Sat Res Narkoba Polres Dairi memusnahkan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja di depan halaman Kantor Sat Narkoba Polres Dairi, Kamis 24 Oktober 2024
Pemusnahan itu dilakukan secara langsung oleh Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH dengan disaksikan pihak Kejaksaan Dairi dan Pengadilan Negeri Sidikalang.
"Barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kami terhadap 4 tersangka yang sudah dalam tahap SP3, dan 1 diantaranya masih dilakukan penyidikan, " ujarnya.
Adapun total barang bukti yang dilakukan pemusnahan sabu sebanyak 21,98 gram, dan proses pemusnahan dilakukan dengan cara di blender, dan di buang ke saluran air kamar mandi.
"Pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja itu kita lakukan dengan cara di blender, dan di buang ke saluran air, " tegasnya.
Selanjutnya pihak dari Kejaksaan akan menerima laporan hasil pemusnahan tersebut, untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.(capah)