Foto : Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu didampingi Kepala Cabang Imigrasi P. Siantar,Yusva dan jajaran Satreskrim latar belakang WNA dari Bhangladesh dan ketika Tersangka,ketika menyampai kan rilis.
SERDANG BEDAGAI - Terkait dengan terkuaknya kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO) atau Pekerja Migran Ilegal (PMI),dengan diciduknya 7 warga negara Bhangladesh dan 30 pria dan wanita dari Flores dan Ende di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hari Senin (18/11/2024) malam yang lalu di lokasi yang berbeda.
Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP JHR Sitepu didampingi Kasat Reskrim AKP Donny Pance Simatupang dan personel Satreskrim, personel kantor Imigrasi Pematang Siantar,BP2MI dan Disnaker Sergai lakukan rilis langsung di lokasi ditemukannya 20 pekerja migran dan 7 WNA dari Bhangladesh di satu rumah di Dusun 1 Kebun Sayur,Desa Sei Bamban - Sergai,Rabu (20/11/2024) petang.
Nyaris terlambat sekitar dua jam dari jadwal yang ditentukan,diakibatkan menunggu pihak yang terkait sehingga membuat kesal para awak media yang sudah menunggu sesuai waktu yang dijanjikan.
Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu guna menghemat waktu,langsung ke pokok permasalahan yang prinsipnya kenapa di lokasi temuan ini dilakukan paparan kejadian atau rilis.
"Disini,sekaligus disaksikan warga masyarakat biar bisa melihat kalau selama mereka diinapkan,mungkin ada yang melihat para oknum atau orang ini disembunyikan. Mereka ini statusnya menjadi saksi korban,ada yang dijanjikan akan dipekerjakan di Malaysia ( khusus nya yang dari NTT),dan kalau WNA dari Bhangladesh dijanjikan bekerja di Australia. Yang dari NTT diperkirakan sudah menyetorkan uang sebesar Rp 4,5 juta hingga Rp 5 juta kepada sindikat atau yang merekrut serta mengurus keberangkatan mereka tanpa memper gunakan dokumen yang resmi. Belum lagi pengeluaran lainnya seperti makan dan penginapan,mereka harus menyetor kepada mafia sindikat ini,secara ikhlas dan terpaksa. Dan inilah yang dikatagori kan sebagai kasus TPPO,dari lokasi yang berbeda ada sekitar 40 orang yang menjadi korban dan kita juga sudah menetapkan 3;tersangkanya",papar Kapolres.
Menurut Kapolres Sergai sesuai hasil pemeriksaan,terduga E (43) seorang wanita warga Dusun III Desa Pon kecamatan Sei Bamban - Sergai,jadi tersangka dalam dua kasus perekrutan dan memperdagangkan orang.
E ditangkap personel Satgas Polres Sergai di pintu Tol Teluk Mengkudu,saat menunggu rombongan yang diinapkan di Kampung Pon naik mobil Toyota LGX warna merah dan Isuzu Panther,rencana nya mau ke Tanjung Balai. Ternyata,kedua mobil tersebut sudah diintai personel Satgas Polres Sergai,dan E yang mengaku Ibu Rumah Tangga tersebut tak berkutik saat diringkus didalam mobil mobil Toyota Avanza warnah Hitam BK 1895 ADX yang dinaikinya.
Guna pemeriksaan,E dan para calon pekerja ilegal tersebut digiring ke Mapolres Sergai,bergabung dengan calon pekerja ilegal yang sudah duluan di grebek di Dusun I Kebun Sayur,Desa Sei Bamban.
Dari tangan E turut diamankan,1. 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warnah Hitam BK 1895 ADX,2. 1 (satu) unit Handphone,3. 1 (satu) lembar bukti transfer uang senilai Rp 4.500.000,4. 1 (satu) lembar bukti transfer uang senilai Rp 50.000.000.
Untuk ini E dijerat dengan pasal 4 dan pasal 11 dari Undang Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah), dan atau,- pasal 81 dan pasal 83 dari Undang Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15.000.000.000 (lima belas milyar rupiah).
Ditambahkan oleh Aipda Faisyal Lubis kalau dalam kasus ini, E dijerat dengan pasal tersebut diatas.
"Dalam kasus keimigrasian kembali E dijerat dengan pasal lain karena telah melakukan penipuan kepada 7 WNA dari Bhangladesh yang dijanjikan akan dipekerjakan ke negara Australia. Inisial warga negara Bhangladesh itu masing- masing,M (Ik), M.D. R I (LK), S S(LK), R (LK), M M (LK), A A (LK) dan M H (LK) umumnya mereka hanya tau berbahasa Inggris dan sedikit Melayu",jelas Faisyal.
Dalam UU keimigrasian ini,E dijerat dengan Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian,dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun.
Tersangka kedua yakni ARM alias Arif (19);warga jalan komplek Tanjung Permai Lk. VII Bunga Tanjung Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
Arif berperan sebagai penghubung dari perekrut dan pelaksana pengiriman pekerja ilegal ini,sekaligus menyediakan jasa bagi kebutuhan calon pekerja di lokasi persembunyian.
Tersangka ketiga yakni A.A alias Ay (32) seorang Ibu Rumah Tangga warga kota Tanjung Balai.
Dituding sebagai yang mengatur kebe rangkatan calon pekerja,Ay yang diduga berkolaborasi dengan oknum suaminya Ch (buron),adalah tangan kanan atau kepercayaan dari Otak terselubung dalam TPPO ini. Rencananya,baik calon pekerja ilegal dari NTT dan WNA Bhangladesh akan diberangkatkan ke lalui jalur Tanjung Balai.
Ay ditangkap personel Satgas Polres Sergai di Tanjung Balai (hasil pengem bangan),sedangkan suaminya diduga kabur melarikan diri.
Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu juga menjelaskan,kalau ke-7 WNA dari Bhangladesh itu diserahkan kepada pihak Imigrasi kantor Cabang P. Siantar dan 33 pria dan wanita asal NTT,akan diserahkan kepada BP3MI Provinsi Sumut,apakah mereka bersedia dipekerjakan atau dikembalikan ke tempat asalnya",tutup Kapolres Sergai. ( biets)