Masyarakat Dusun Sukamakmur Apresiasi Atas Penahanan SHH Warga Aek Godang Bikin Resah

Dusun Sukamakmur mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi terhadap penyidik kepolisian Polsek Padang Bolak yang telah melakukan penahanan terhadap S

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA- Masyarakat Dusun Sukamakmur mengucapkan rasa terimakasih dan apresiasi terhadap penyidik kepolisian Polsek Padang Bolak yang telah melakukan penahanan terhadap SHH (45) warga Aek Godang, Kecamatan Hulusiapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/143/VI/2024/SU/Tapsel/TPS. Bolak, pada tanggal  25 Juni 2024. Terkait kasus penganiayaan  bersama-sama yang dilakukan terhadap Muhammad Taupik Siregar (25) warga Dusun Sukamakmur Desa Mompang 1 Kacamatan Halongonan Timur,  Paluta.

Juga berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Polsek Padang Bolak, perkara ini telah dilakukan gelar perkara di Satreskrim Polres Tapsel pada Kamis, 7 November 2024. Hasilnya, Suwandi Hidayat Harahap ditetapkan sebagai tersangka.

Polsek Padang Bolak telah merencanakan tindak lanjut dengan menerbitkan surat ketetapan tersangka dan memanggil Suwandi Hidayat Harahap untuk pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, masyarakat Dusun Sukamakmur meminta agar tersangka segera ditahan tanpa adanya penangguhan penahanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Raja Paisal Harahap, SH,  MH selaku penasehat hukum Ali Guru Dalimunthe dan Muhammd Taufik Siregar, juga selaku Tokoh Masyarakat di Dusun Sukamakmur Desa Mompang 1 Kacamatan Halongonan Timur, Paluta, Sabtu 30 Nopember 2024.

"Kami selaku penasehat hukum Ali Guru Dalimunte dan Muhammad Taufik Siregar selaku korban penganiayaan yang dilakukan Tersangka SHH mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada penyidik kepolisian Polsek Padang Bolak yang melakukan penahanan terhadap tersangka SHH. Masyarakat Suka Makmur juga saat ini sangat bersyukur atas penahanan yang dilakukan oleh kepolisian sehingga masyarakat saat ini tidak lagi resah atas keberadaan tersangka."ujarnya. 

Ia tambahkan, bahwa mengenai adanya statement dari pihak keluarga tersangka SHH yang menyatakan adanya kriminalisasi terhadap tersangka SHH itu adalah tidak benar, namun yang benar adalah tindakan tersangka sangat arogan dan premanisme melakukan penganiayaan terhadap korban yang sedang bekerja di kebun milik Keluarga Alm. Baginda Hamonangan Harahap/Ahmad Suhadi Harahap.

"Kemudian dapat kami tegaskan lokasi tempat kejadian tindak pidana adalah dikebun milik keluarga Alm. Baginda Hamonangan Harahap/Ahmad Suhadi Harahap, karenanya PT. SHJ maupun KUD P3RSU tidak ada memiliki lahan di Suka Makmur maupun di Desa Siancimun, dengan demikian pernyataan tersangka mengaku pekerja dari PT. SHJ adalah tidak benar karena PT. SHJ tidak memiliki kebun di Suka Makmur maupun Desa Siancimun."kata Raja Paisal Harahap.

Sementara ini. Kapolsek Padang Bolak AKP Muallim Harahap, SH, MH, membenarkan penahanan SHH warga Aek Godang tersebut di ruang tahanan Polsek Padang Bolak. "Masyarakat Dusun Sukamakmur, sudah mendatangi Polsek Padang Bolak dimalam hari itu saat penahanan tersangka. "Berkas P21 sudah selesai dikerjakan dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan", jelasnya.(Haryan Harahap).

Share:
Komentar

Berita Terkini