Diawal 2025, Kejari Sergai Musnahkan Barang Bukti 112 Perkara Narkotika dan Pidana Umum

Agar barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum (Pidum) tidak menumpuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanaka

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti Perkara Narkoba dan Pidana Umum

SERDANG BEDAGAI - Agar barang bukti dari perkara narkotika dan tindak pidana umum (Pidum) tidak menumpuk, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai (Sergai) melaksanakan pemusnahan barang bukti. Pemusnahan barang bukti tersebut, telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) bertempat di halaman belakang Kantor Kejari Sergai di Sei Rampah, Kamis 23 Januari 2025.

Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sergai Rufina Ginting,didampingi Kasi Intelejen Kejari Sergai Hasan Afif Muhammad, dan Kasi PAPBB (Pemulihan Aset Pengelolaan Barang Bukti),Rio Batara Silalahi memaparkan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.

“Sebanyak 112 perkara telah diselesaikan, termasuk 60 perkara Narkotika, 4 perkara perlindungan anak, 11 perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), 32 perkara pencurian, 2 perkara pengeroyokan, dan 3 perkara perjudian,” jelas Rufina.

Adapun arang bukti yang dimusnahkan, lanjut Kajari Sergai terdiri dari Narkotika jenis sabu seberat 127 gram, ganja seberat 1.485 gram, dan 6 butir ekstasi (6 gram). Selain itu, barang bukti lain seperti senjata tajam, timbangan digital, bong, pakaian, handphone, dan berbagai alat kejahatan lainnya juga turut dimusnahkan, imbuhnya.

Kemudian pentingnya pemusnahan ini dilakukan di awal tahun 2025,lanjut Rufina yakni untuk menjaga akuntabilitas serta efektivitas penanganan perkara ke depannya,sekaligus tidak menumpuknya barang bukti.

"Kami mengapresiasi dukungan dari berbagai pihak, termasuk Polres Sergai dan instansi terkait, yang telah memban tu dalam koordinasi penanganan perkara selama ini. Tahun 2025 ini kami menyam paikan rencana penerapan Undang-Undang Perkebunan,untuk menangani perkara pencurian yang berkaitan dengan sektor perkebunan pada tahun 2025. Kami tidak akan memakai pasal 364 KUHPidana,tetapi akan menerapkan UU Perkebunan.Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan memberikan efek jera.Penerapan UU Perkebunan ini telah kami koordinasikan sejak awal, baik dengan Polres Sergai maupun para kepala satuan (Kasat) dan Kapolsek di wilayah ini,” tandas Kajari Sergai. 

Pemusnahan diawali dengan memblender Sabu dan ekstasi dicampur air,dan setelah itu ditanam di lubang yang disediakan.Sedangkan ganja dan barbut lainnya,dimusnahkan dengan cara dibakar dan barang bukti terbuat dari besi di gergaji. Beberapa ponsel juga dipukul dengan Palu,agar tidak bisa lagi dipergunakan.

Turut hadir dalam pemusnahan terse but,Kapolres Sergai diwakili Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah diwakili oleh Panitera Pidana Deni Suprianto, AKP Maruli Pangaribuan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Sergai, dan Kabid Kesehatan Tengku Syafrin mewakili Kepala Dinas Kesehatan Sergai.( Biets )

Foto : Kajari Sergai Rufina br Ginting didampingi Wakapolres Sergai Kompol Mukmin Rambe,perwakilan BNNK Sergai, perwakilan PN Sei Rampah dan Dinkes Sergai musnahkan barang bukti.

Share:
Komentar

Berita Terkini