PEDOMAN KODE PERILAKU PERUSAHAAN PERS

Editor: PoskotaSumut.id author photo

1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan dilengkapi dengan identitas (Kartu

Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Box Redaksi.

2. Wartawan Poskotasumut.id tidak meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari

Narasumber.

3. Bagi bagi nara sumber yang meragukan dengan identistas wartawan atau

wartawan Poskotasumut.id yang melakukan peliputan bisa menghubungi Redaksi

Poskotasumut.id@gmail.com melalui surat elektronik ke Masing-masing Redaksi Media

4. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi Poskotasumut.id

5. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah

diterbitkan oleh madutv, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok

Pers.

6. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik (surel)/email ke:

redaksi Poskotasumut.id dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik

tersebut, disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat berikut tautan dari

artikel, serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.

7. PT Poskota Sumut Media dalam menjalankan operasional perusahaan

telah memiliki Peraturan Perusahaan yang telah disahkan oleh Pemerintah Kota Kota Medan.

Share:
Komentar

Berita Terkini