SOP Perlindungan Wartawan Poskotasumut.id

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat

dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi

kemerdekaan, menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan

menyatakan pikiran dan pendapat.

Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas

profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan

perusahaan pers. Untuk itulah Standar Operasional Perlindungan (SOP) Profesi Wartawan

Poskotasumut.id, ini dibuat:

1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan

Poskotasumut.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas

jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.

2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Poskotasumut.id memperoleh perlindungan

hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik Standar

Perlindungan Profesi Wartawan. Buku Saku Wartawan meliputi mencari, memperoleh,

memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.

3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Poskotasumut.id, dilindungi dari tindak

kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh

dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.

4. Karya jurnalistik wartawan Poskotasumut.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.

5. Wartawan Poskotasumut.id, yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik

wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi,

serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan

kepentingan penugasannya.

6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Poskotasumut.id

yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas

pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan

perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi

dibunuh.

7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh

penanggungjawabnya.

8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya

dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Poskotasumut.id dapat

menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.

Share:
Komentar

Berita Terkini