Kebebasan menyatakan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat
dihilangkan dan harus dihormati. Rakyat Indonesia telah memilih dan berketetapan hati melindungi
kemerdekaan, menyatakan pikiran dan pendapat itu dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat dan bagian penting dari kemerdekaan
menyatakan pikiran dan pendapat.
Wartawan adalah pilar utama kemerdekaan pers. Oleh karena itu dalam menjalankan tugas
profesinya wartawan mutlak mendapat perlindungan hukum dari negara, masyarakat, dan
perusahaan pers. Untuk itulah Standar Operasional Perlindungan (SOP) Profesi Wartawan
Poskotasumut.id, ini dibuat:
1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan
Poskotasumut.id yang menaati kode etik jurnalistik dalam melaksanakan tugas
jurnalistiknya memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistik, wartawan Poskotasumut.id memperoleh perlindungan
hukum dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik Standar
Perlindungan Profesi Wartawan. Buku Saku Wartawan meliputi mencari, memperoleh,
memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui media massa.
3. Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan Poskotasumut.id, dilindungi dari tindak
kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh
dihambat atau diintimidasi oleh pihak manapun.
4. Karya jurnalistik wartawan Poskotasumut.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
5. Wartawan Poskotasumut.id, yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik
wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat, asuransi,
serta pengetahuan, keterampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan
kepentingan penugasannya.
6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Poskotasumut.id
yang telah menunjukkan identitas sebagai wartawan dan tidak menggunakan identitas
pihak yang bertikai, wajib diperlakukan sebagai pihak yang netral dan diberikan
perlindungan hukum sehingga dilarang diintimidasi, disandera, disiksa, dianiaya, apalagi
dibunuh.
7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh
penanggungjawabnya.
8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawabnya hanya
dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan. Wartawan Poskotasumut.id dapat
menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.