MEDAN - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ahmad Afandi Harahap melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Kota Medan No 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Administrasi Kependudukan, Minggu 3 Februari 2025, di dua titik yaitu di Jalan Sidomulyo, Gang Tahu, Lingkungan 24, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, dan Lorong Purnawirawan, Lingkungan 12, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli.
Pada saat pelaksanaan SOSPER, Anggota DPRD Kota Medan Ahmad Afandi Harahap didampingi Perwakilan Camat Medan Deli, Perwakilan Lurah Tanjung Mulia, Lurah Mabar, Kepling 24 Kelurahan Tanjung Mulia, Kepling 12 Kelurahan Mabar, Tokoh Agama, dan Tokoh Masyarakat.
Menurut Ahmad Afandi Harahap, kalau kita sedikit evaluasi tentang penduduk, setiap hari penduduk Kota Medan selalu bertambah dan berkurang sesuai dengan peristiwa penting. Peristiwa penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.
Dengan menghadirkan ratusan warga sebagai peserta Sosper, Ahmad Affandi Harahap melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (SOSPER) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, tersebut.
"Saya sangat prihatin dan saya merasakan itu banyak masyarakat sangat lalai dalam administrasi kependudukan. Ketika ada keperluan seperti masuk sekolah, syarat pekerjaan, bantuan sosial dan minta tolong ke instansi-instansi yang berkaitan masyarakat tidak lengkap dan salah saat diminta administrasi kependudukannya.”terang Ahmad Afandi Harahap.
Atas dasar itu pulalah, kata politisi Demokrat ini, dirinya merasa penting mensosialisasikan Perda Penyelengaraan Administrasi Kependudukan ini.
Lanjutnya, setiap Penduduk wajib melaporkan pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan. Peristiwa
kependudukan dapat dilakukan oleh petugas registrasi di Kecamatan dan/atau
UPT. Tinggal masyarakat enak melangkah kemana
untuk pengurusan administrasi kependudukan. “tutur Ahmad Afandi Harahap”
Pada kegiatan Sosper ini, diberi ruang pada masyarakat untuk mengadakan sesi tanya jawab kepada Anggota
DPRD Kota Medan dan OPD. Agar
masyarakat lebih paham menerima hak dan kewajibannya dalam Penyelengaraan
Administrasi Kependudukan Kota Medan.
Seorang warga di Lingkung 24 bernama Irwan menanyakan, kami sebagai masyarakat sudah sangat koperatif saat melakukan pemberkasan tapi terkadang Aparat Pemerintahlah yang tidak koperatif. Bilang Blangko KTP sudah habis, jadi saya berharap aparat pemerintah juga koperatif.ujarnya
Pertanyaan Irwan pada saat itu, langsung dijawab oleh perwakilan Camat
Medan Deli (Kasi Pemerintahan) yaitu Ibu Nurliana Pane.Ia menerangkan, bahwasannya Blanko
tidak habis tapi menipis. Kalau bapak/ibu sangat urgent bisa datang ke Mall
Pelayanan Publik (MPP) untuk mencetak KTP. Kami pun dari pihak pemerintahan
Kota Medan hanya menerima dari Pemerintah Pusat.
Sementara itu, Lurah Mabar Yayuk
Kurniawati, S.H. menyampaikan, masyarakatnya agar peduli
dengan administrasi kependudukan. Jangan
saat perlu baru sadar, bahwasannya administrasi kependudukan
sangat penting bagi kita semua. Dan saya pun banyak mendapat permasalahan kalau
kami tidak bisa bantu, tidak pernah didata oleh kepling, dan tidak mendapat
bantuan padahal masyarakat tersebut memang sudah lama tinggal di Mabar. Tapi, administrasi kependudukannya bukan warga kelurahan Mabar dan Kota Medan.
Sedangkan Kepling 12 Kelurahan Mabar juga mengingatkan atau menghimbau bagi masyarakat yang Kartu Keluarganya belum Berbarcode agar segera diganti supaya ketika masyarakat dapat bantuan tidak ada kendala. tutur Sri Surya Darma.
Ahmad Afandi Harahap pada kegitan tersebut menyampaikan kepada masyarakat, dirinya Welcome untuk menerima beberapa aspirasi masyarakat mengenai
- Kurangnya lapangan pekerjaan padahal masyarakat tinggal daerah Kantor Industri Medan (KIM)
- Lapangan Swallow yang dulu tempat bermain, acara 17-an, dan kegiatan masyarakat sekitar. Sekarang sudah tidak bisa digunakan lagi karena sudah di pagar keliling dan masuk materil-materil untuk Pembangunan.
- Bantuan PKH yang tidak rata dan yang dapat banyak masyarakat yang mampu
- Kartu BPJS yang mendapat gratis dari pemerintah apakah berlaku selamanya apabila saya belum menggunakannya
Aspirasi tersebut langsung Afandi jawab dan ada beberapa yang akan ditindaklanjutin dengan beberapa OPD yang terkait dan menyampaikan juga saat melakukan rapat di komisi 4. kebetulan Ahmad Afandi Harahap Anggota Komisi 4 Kota Medan yang membidangi Infastruktur, Pembangunan, dan Lingkungan Hidup.
Terakhir Ahmad Affandi Harahap mempertegas Kembali bahwa Peraturan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini. tegasnya.