![]() |
S 30) warga Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta bersama barbuk saat diamankan Polres Tapanuli Selatan |
PALUTA - Polres Tapanuli Selatan mengungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan, Kamis tanggal 6 Maret 2025, sekira pukul 22.00 Wib di Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara tepatnya didalam rumah Susanto.
Melalui Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria M menjelaskan bahwa pelaku berinisial S (30) warga Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta.
"Kronologi kejadian Pada hari Kamis tanggal 6 Maret 2025 Personil Satresnarkoba Polres Tapsel yang sedang melaksanakan patroli mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Desa Ujung Gading Julu Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta. Atas informasi tersebut kemudian Personil Satresnarkoba Polres Tapsel menindak lanjutin laporan tersebut lalu berangkat menuju ketempat yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan", ujarnya Sabtu 8 Maret 2025.
Maria sampaikan selanjutnya Personil Satresnarkoba Polres Tapsel bersama salah seorang masyarakat bergerak kesalah satu rumah yang mana pemilik rumah tersebut dicurigai ada menyimpan shabu.
Sekira pukul 22.00 Wib pada saat Personil Satresnarkoba Polres Tapsel berada didalam rumah yang dimaksud melihat seorang laki-laki dewasa kemudian langsung mengamankannya dan menanyakan identitas laki-laki tersebut yang mengaku bernama inisial S", sebutnya.
Selanjutnya kata Maria, dilakukan pemeriksaan didalam rumah tersebut tepatnya didalam dapur dibawah karpet ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu.
"Pada saat dilakukan introgasi terhadap S di TKP, ia-nya menjelaskan bahwa shabu tersebut adalah benar miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari Aldo (lidik) penduduk Cikampak sebanyak 5 (lima) Dji dengan harga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per Djinya dan uang pembayaran shabu tersebut dibayarkan setelah shabu habis terjual", jelasnya.
Lebih lanjut kata Maria, adapuan tujuan S membeli shabu tersebut dari ALDO (lidik) guna untuk dijualkan kembali secara eceran. Selanjutnya pelaku S berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
"Berikut barang bukti di amankan ke Mapolres Tapsel, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang berisikan 8 (delapan) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu seberat 0.56 (nol koma lima puluh enam) Gram, 1 (satu) unit handphone merk vivo warna hijau, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah, Uang tunai sebesar Rp. 1.236.000,- (satu juta dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah), tutup Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria M.(Haryan Harahap).