Tertibkan Ranmor Asmara Subuh, 56 Pengendara Tanpa Helm dan Knalpot Brong Ditindak

Patroli Gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) lakukan penindakan dengan menilang sebanyak 56 kenderaan bermotor (ranmor) roda dua,karena tidak mema

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Patroli Gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) lakukan penindakan dengan menilang sebanyak 56 kenderaan bermotor (ranmor) roda dua

SERDANG BEDAGAI. - Patroli Gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) lakukan penindakan dengan menilang sebanyak 56 kenderaan bermotor (ranmor) roda dua, karena tidak memakai Helm dan ranmornya memakai knalpot Brong.

Hal ini dijelaskan oleh Ps .Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi kepada media ini,melalui WhatsApp, Selasa 4 Maret 2025.

"Seperti biasa Patroli Gabungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) melakukan Patroli rutin,serta pengamanan di jalan raya yang berdekatan dengan rumah ibadah (Masjid), untuk membantu kelancaran lalulintas usai jemaah melak sanakan Sholat Shubuh. Saat itu personel melihat puluhan remaja mengendarai sepeda motor,berkeliling alun-alun Sergai yang berada di Dusun I Desa Firdaus tanpa memakai helm pengaman. Bahkan suara sepeda motor yang mereka kendarai sangat bising, sebab banyak yang memakai knalpot Brong. Personel Gabungan lalu melakukan penindakan,dan berhasil mengamankan 56 sepeda motor yang dinilai melanggar ketentuan UU nomor 22 tentang Lalulintas Lintas. Setelah melakukan tindakan Penilangan, sebanyak 56 unit ranmor diangkut ke Polres Sergai. Diharapkan,dengan adanya tindakan tegas dari Polres Sergai ini,adanya perhatian dari para orangtua/ wali atau keluarga pengendara ranmor untuk mengawasi perilaku anaknya diluar rumah",ucap mantan Kanit Regident Satlantas Polres Sergai ini.

Terpisah,Kasat Lantas Polres Sergai AKP Fauzul Arrasyi ketika dikonfirmasi soal ini melalui WhatsApp,Rabu 5 Maret 2025, pagi membenarkan adanya puluhan ranmor yang ditilang.

"Sesuai arahan Pimpinan,Kita akan keluarkan sepeda motor tersebut setelah pengendara didampingi orangtuanya menandatangani perjanjian di Sat Lantas Polres Sergai,tidak akan mengulangi perbuatan ini. Bagi yang menggunakan knalpot Brong,supaya membawa knalpot yang layak dipakai dijalan raya sesuai aturan,dan membawa kunci-kunci atau mekanik yang akan menggantinya. Knalpot Brong disita dan nantinya akan dimusnahkan sesuai aturan,tentunya dokumen atau surat-surat kenderaan.juha harus disertakan untuk melihat legalitas kemderaannya"jelas AKP Fauzul. ( biet )

Share:
Komentar

Berita Terkini