Berusaha Kabur, Mantan Ketua Ormas Pelaku Begal Diberikan Hadiahkan Timah Panas

Berupaya melarikan diri (Kabur) dan melawan seorang mantan Ketua salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial IB alias Ilul (58), diberikan had

Editor: PoskotaSumut.id author photo

IB Alias Ilul pasrah terduduk di kursi roda saat dihadirkan di Polda Sumut, Kamis 10 April 2025.

MEDAN -  Berupaya melarikan diri (Kabur) dan melawan seorang mantan Ketua salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) berinisial IB alias Ilul (58), diberikan hadiah tindakan terukur dan terarah pada kedua kakinya, berupa timah panas.

Ilul hanya bisa pasrah terduduk di kursi roda saat dihadirkan di Polda Sumut, Kamis 10 April 2025. Ilul mendapat timah panas, ketika ditangkap atas tindakan dan perbuatan kejahatan yang membegal Misnuriono (58), warga Dolok Masihul, Sergai pada 7 April 2025 sekira pukul 20.30 WIB.

Dalam aksinya, selain mengunakan parang juga memakai senjata api ( senpi). Hingga akhirnya personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Satuan Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai).

“Aksi curas ini dilakukan tersangka menggunakan senjata tajam dan senjata api,” kata Kombes Pol Sumaryono Direktur Reskrimum Polda Sumut didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Kasubdit III/Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Kamis 10 April 2025.

Dikatakannya, pembegalan itu terjadi di Blok 58, Perkebunan PT Sucofindo, Desa Dolok Sagala, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Sergai.

Saat itu, korban berniat pulang ke rumahnya mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 nomor polosi BK 3467 NAK. Namun, dalam perjalan dihadang tersangka yang muncul dari semak-semak sambil mengenakan helm agar tidak dikenali.

“Tersangka mengeluarkan senjata tajam jenis parang, membacok korban dan bermaksud merebut sepeda motor,” terang Sumaryono.

Beruntung, korban melakukan perlawanan sehingga terjadi perkelahian. Korban sempat menangkis tebasan tersangka hingga membuat tangan kirinya robek dan harus mendapat 30 jahitan.

Malah, korban berhasil merebut parang milik tersangka hingga akhirnya mereka terjatuh bersama sepeda motornya.

“Saat parang dirampas korban, tersangka mengeluarkan senjata api dari pinggangnya dan mengancam akan menembaknya. Tersangka mengatakan ‘jangan melawan, ku tembak kau ,” papar Kombes Sumaryono.

Namun, korban melakukan perlawanan kembali dengan memukul pinggang tersangka hingga senjata apinya terlepas dan jatuh. Tersangka kemudian melarikan diri dan sempat dikejar korban. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Dolok Masihul, Polres Sergai.

Selanjutnya Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut membentuk tim bersama Polres Sergai berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya rawa-rawa sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Motif pelaku nekat membegal korban karena butuh uang untuk pelariannya. Sebab, pelaku tengah menjadi buronan Polres Sergai dalam kasus pencabulan.

“Pelaku melakukan aksi kekerasan karena kekurangan uang dengan berupaya merampas sepeda motor korban untuk dijual agar bisa melarikan diri, dimana pelaku merupakan buronan Polres Sergai atas kasus pencabulan.Dan saat dilakukan proses penangkapan pelaku berupaya melarikan diri sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” kata Kombes Sumaryono.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan (curas) dilapisi Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dengan ancaman 20 tahun penjara dan 12 tahun penjara.

Menjawab wartawan, Kombes Sumaryono mengatakan, tersangka merupakan residivis 4 kali, 2 kasus narkoba dan 2 lainnya kasus pencurian. Tersangka mendapatkan senjata api (senpi) dari temannya.

“Dari 4 kasus tersebut, belum pernah menggunakan senjata api. Senjata api didapat dari kenalannya. Masih kita dalami pemiliknya,” pungkasnya. 


Share:
Komentar

Berita Terkini