Gelapkan Septor Tetangga ZES Harus Nginap di Sel Polres Sergai

Iganda Pratama (31) warga Dusun VI Desa Besar II Terjun,kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ketika sial akibat ulah tetanggany

Editor: PoskotaSumut.id author photo

ZES saat diamankan di Polres Sergai

SERDANG BEDAGAI. - Iganda Pratama (31) warga Dusun VI Desa Besar II Terjun,kecamatan Pantai Cermin kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ketika sial akibat ulah tetangganya. Pasalnya,pada hari Minggu 6 April 2025, sekitar pukul 22.00 wib datang tetangganya Ifan Pranata (35) yang bertetangga dengannya,untuk meminjam sepeda motor Supra X 125 warna Hitam Nopol BK 5259 ACD,karena ada keperluan mendesak.

Karena bertetangga dan kenal baik, Iganda memberikannya tapi dengan syarat kalau bisa besok pagi (Senin 7/4/2025) harus di kembalikan,karena dirinya akan pergi bekerja.

Hal ini diungkapkan oleh Ps Kasi Humas/KBO Satreskrim Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, kepada media melalui WhatsApp, Kamis 10 April 2025. Tetapi,lanjut Iptu Zulfan pada pagi hari Senin 7 April 2025, sekitar pukul 06.00 wib, Ifan Pranata datang kerumah korban tanpa mengantar sepmor Honda Supra X yang dipinjamnya.

"Malah Ifan berdalih kalau Supra X milik korban dilarikan saudaranya berinisial ZES  warga Jalan Catur Kel. Banjar Kecamatan Banjar Baru - Kota Pematang Siantar. Kesal dan kecewa karena dirinya tak bisa pergi kerja,apalagi dilihatnya banyak yang aneh dalam kejadian ini lalu Iganda membuat Pengaduan ke SPKT Polres Serga", jelas Ps Kasi Humas..

Berdasarkan LP / B / 117 / IV/ 2025 / SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT / tanggal 08 April 2025,Tim Opsnal Pidum Polres Sergai lalu melakukan penyelidikan dan penyidikan,terhadap pelaku ZES setelah sebelumnya meminta keterangan Ifan Pranata.

Hasilnya,tak sampai 1 X 24 jam Opsnal Unit Pidum Polres Sergai,berhasil menciduk ZES (49) warga jalan Catur Kelurahan Banjar - P. Siantar saat menginap di Hotel Delima kota Tebingtinggi,Selasa 8 April 2025, sekira pukul 13.00 wib..

Saat diintrogasi awal, ZES mengakui kalau dia melarikan Honda Supra X 125 itu dan mengaku kalau Honda Supra X tersebut sudah dijualnya kepada seseorang inisial M warga Kampung Baru kota Medan, seharga Rp 2 juta. Uangnya sebahagian sudah dipakainya, untuk ongkos dan biaya menginap dari pelaku. Guna pendalaman kasus ini,pelaku digiring ke Satreskrim Polres Sergai,dan pelaku dijerat kasus Penggelapan Pasal 372 KUHPidana, dan diancam dengan Hukuman 4 tahun kurungan Penjara",tutup Zulfan Ahmadi. (biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini