Sakit Hati Lalu Bakar Rumah Adik Kandung,Mau Kabur Keburu Diciduk Personel Polsek Telmeng

Tak pakai hitungan hari hanya butuh waktu dua jam,pelaku pembakaran rumah di Dusun VI Desa Sialang buah Kecamatan Teluk Mengkudu ( Telmeng), hanya beb

Editor: PoskotaSumut.id author photo


SERDANG BEDAGAI. - Tak pakai hitungan hari hanya butuh waktu dua jam,pelaku pembakaran rumah di Dusun VI Desa Sialang buah Kecamatan Teluk Mengkudu ( Telmeng), hanya beberapa jam sejak kejadian mampu diringkus personel Opsnal Polsek Telmeng (Teluk Mengkudu ),Rabu 16 April 2025, pukul 02.00 wib.

Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Telmeng,AKP Desman Manalu melalui Ps Kasi Humas Iptu Zulfan Ahmadi kepada media,Kamis 17 April 2025, petang.

Berdasarkan Laporan Polsek Telmeng kemarin,lanjut Iptu Zulfan bahwasanya rumah milik Suhardi Sagala ( 35 ) yang terletak di Dusun VI Desa Sialang buah Kecamatan Teluk Mengkudu ( Telmeng), diduga dibakar OTK.

Melihat rumahnya terbakar dan mengalami kerugian material,korban Suhardi Sagala segera membuat Laporan ke Polsek Telmeng.

Dalam laporannya Suhardi Sagala menjelaskan,kalau malam itu dirinya dan keluarganya sedang tidur dikamarnya.

Dirinya dan keluarganya terbangun karena mendengar suara ribut dan memanggil namanya serta menyebut kan,"kebakaran,kebakaran".

Ternyata suara itu berasal dari tetangga nya yang juga Kepala Dusun,Marhararaja Suadari dan Simon Peres Silaban,yang melihat asap putih mengepul keluar melalui jendela kamar korban. Saat itu sekitar pukul 01.00 wib.

Korban dibantu warga mencoba memadamkan api,tapi sijago merah dengan cepat menelan barang-barang yang mudah terbakar dan perabotan kayu. Sekalipun akhirnya api dapat dipadamkan,tetapi banyak barang-barang yang tak dapat diselamatkan.

Adapun barang - barang milik Korban Suhardi Sagala yang terbakar,setelah api dapat dipadamkan tercatat,

1). 1 (satu) Unit Becak Bermotor Merk Honda Win,2). 1 (satu) Unit Kulkas,3). 1 (satu) Unit TV,4). 1 (satu) Mesin Cuci, 5). Pupuk Urea 12 (dua belas) Sak, 6). 2 (dua) buah lemari Pakaian, 7). 1 (satu) Buah Tempat Tidur, 8). 1 (satu) unit Mesin Pompa Air dan 9). 2 (dua) unit Semprot Padi.

Kerugian ditaksir berjumlah Rp 75. 000.000 ( tujuh puluh lima juta rupiah). Berdasarkan laporan korban,lanjut Iptu Zulfan kemudian Kapolsek Telmeng AKP Desman Manalu memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Telmeng Ipda Taufik Nasution untuk melakukan cek TKP, penyelidikan dan penyidikan untuk meng ungkap kasus kebakaran rumah ini.

Kanit Reskrim Ipda Taufik bersama personel yang turun kelapangan,selanjut mengumpulkan keterangan saksi dan diperoleh informasi,kalau sebelumnya ada masalah pribadi antara korban dan Abang kandungnya.

Selain itu di TKP ditemukan barang bukti 1 buah mancis warna merah,setengah botol plastik Aqua minyak Solar dan sepoting kayu bekas terbakar.

Sedangkan kejadian areal yang terbakar tersebut,persis dibelakang rumah N.S (40) yang tak lain Abang kandung korban (pelapor).

Saat itu petugas menemukan pintu belakang rumah N.S dalam keadaan terbuka,dan diperoleh informasi kalau pasca kebakaran N.S terlihat berjalan keluar dengan membawa plastik asoy berisi pakaian,dengan kondisi terburu- buru.

Selanjutnya,tak mau buruannya kabur jauh lalu personel Opsnal memasang jaringan hingga ke jalinsum Medan -Tebingtinggi.

Ternyata benar,terlihat terduga N.S yang membawa plastik asoy warna merah berisi pakaian,sedang berada dipinggir jalan diduga menunggu bus guna memuluskan dirinya kabur.

N.S akhirnya digelandang ke Mapolsek Telmeng,dan interogasi awal pelaku mengakui kalau dirinya yang membakar rumah adiknya.

NS beralasan,kalau dirinya sakit hati dengan adik iparnya dan untuk itulah terbawa ajakan setan lalu membakar rumah adik kandungnya sendiri.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,N.S kini ditahan di Polsek Telmeng,sembari diperiksa. Selain itu pihak Polsek Telmeng juga sudah menyurati Labfor Poldasu,untuk menurunkan tim guna memeriksa rumah yang terbakar tersebut guna kelengkapan BAP", tutup Iptu Zulfan Ahmadi. (biet)

Share:
Komentar

Berita Terkini