Diduga Edarkan Sabu, Wanita Separuh Baya Ditangkap Polrestabes Medan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN -  Satnarkoba Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya (Kabupaten Del Diserang dan Kota Medan).

Kali ini, personel Satnarkoba Polrestabes Medan kembali menangkap seorang wanita paruh baya berinisial Y Boru Sihombing (40) diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada awak media, pada Rabu 28 Mei 2025.

Ia menjelaskan pada hari Kamis 22 Mei 2025,  sekira pukul 12.30 WIB di Jalan Sedap Malam Dusun III Desa Lantasan Lama, Kecamatan Patumbak Kabupaten Deliserdang, pelapor dan saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka Yusnita Sihombing. 

Pada saat dilakukan penangkapan pelapor dan saksi-saksi menyita barang bukti berupa narkotika golongan I bukan tanaman atau disebut sabu (Metamfetamine).

"Adapun barang bukti disita dari pelaku, 26 plastik klip berisi sabu seberat 1,76 gram, uang tunai Rp. 80 ribu, 3 klip plastik kosong dari dalam sebuah dompet yang tersangka genggam," ujar AKBP Tommy.

Selanjutnya tersangka Yusnita Sihombing dibawa ke Mapolrestabes Medan guna proses hukum lanjutan.

"Hasil interogasi, tersangka mengaku sudah 1 Minggu menjual sabu. Dan tersangka menjual kembali sabu yang ia beli dari Irfan dengan keuntungan Rp 100 Ribu per gramnya," terangnya.

" Terhadap tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 Subs Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," tandasnya.


Teks photo :  Pelaku pengedar sabu ditangkap petugas Polrestabes Medan, Rabu 28 Mei 2025.

Share:
Komentar

Berita Terkini