PALUTA- Satres Narkoba Polres Tapanuli Selatan berhasil melakukan pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan. 4 (empat) pelaku yang diduga sebagai pengedar berhasil ditangkap.
Keempat pelaku diantaranya, HMS (24), SA (26), FA (18), RS (48), warga Dusun Parsadaan KUD, Desa Langkimat, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara, Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S.I.K, M.H, melalui AKP Maria Marpaung, SE menyampaikan bahwa, pada hari Minggu 25 Mei 2025, sekira pukul 09.00 Wib, Personil Satres Narkoba Polres Tapsel, mendapat informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Parsadaan KUD Desa Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Padang Lawas Utara.
"Atas informasi tersebut, personil Satresnarkoba Polres Tapsel berangkat ketempat yang dimaksud. Dan, setibanya di lokasi personil menuju ke kebun sawit dan sekira pukul 14.30 Wib, personil melihat 2 orang laki-laki dewasa yang mencurigakan sedang duduk," ujarnya, Senin 26 Mei 2025.
Selanjutnya jelas AKP Maria Marpaung, personil mendekati kedua laki-laki tersebut dan langsung mengamankannya, yang mana kedua laki-laki tersebut mengaku bernama HMS dan SA,
"Dari HMS, berhasil disita 1 buah tas warna hitam yang berisikan sabu dan dari SA disita 1 buah tas warna hitam yang berisikan sabu. Berdasarkan keterangan SA bahwa ianya baru membeli shabu dari HMS sebanyak 1 bungkus dengan harga Rp. 50.000. Tidak lama kemudian sekira pukul 14.40 Wib, datang seorang laki-laki ke kebun tersebut dan personil langsung mengamankannya yang mengaku bernama FA. Kemudian, personil menyuruh FA untuk mengeluarkan isi sakunya, dimana dari saku celana depan sebelah kanan ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan sabu. Dari keterangan FA, bahwa ianya disuruh oleh HMS untuk mengantarkan sabu tersebut kepada pembeli. Namun, dikarenakan si pembeli tidak jadi membeli sabu kemudian FA hendak mengantarkan kembali shabu tersebut kepada HMS."terangnya
Setelah dilakukan introgasi terhadap HMS di TKP, bahwa sabu yang disita tersebut diperoleh dari orangtuanya yang bernama RS sebanyak 1 Dji dengan harga Rp. 1 juta dan dibayar setelah shabu habis terjual. Berdasarkan keterangan HMS.
Kemudian Personil Satres Narkoba Polres Tapsel berangkat kerumahnya dan sekira pukul 15.30 Wib pada saat Personil Satresnarkoba Polres Tapsel tiba dirumah RS dari dapur rumah RS langsung melarikan diri.
Selanjutnya, Personil Satres Narkoba Polres Tapsel melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan RS dimana pada saat diamankan dari 1 buah tas warna hitam milik RS ditemukan barang bukti shabu.
RS membenarkan bahwa benar ada memberikan shabu kepada HMS dan mengakui bahwa masih ada menyimpan shabu didalam rumahnya. Kemudian, personil melakukan pemeriksan di dalam kamar rumah tepatnya di lemari pakaian ditemukan barang bukti sabu lainnya," jelas Maria.
Selanjutnya, pelaku HMS, SA, FA dan RS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polres Tapsel, demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Barang bukti yang disita dari HMS, 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ditemukan 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 7 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.49, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 5 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.50 Gram, 2 bungkus plastik klip besar yang berisian plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone merk vivo warna biru dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000.
Yang disita dari SA, 1 buah tas warna hitam yang didalamnya berisikan 1 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.07 Gram, 1 unit handphone merk vivo warna hitam. Yang disita dari FA, 2 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.14 Gram.
Sementara dari RS disita, 1 buah tas warna hitam yang di dalamnya ditemukan 1 bungkus plastik assoy warna hitam berisikan, 1 buah dompet warna ungu berisikan, 1 bungkus plastik klip ukuran besar berisikan bungkus plastik klip besar diduga berisikan sabu, 5 bungkus plastik klip diduga berisikan sabu dan 4 bungkus plastik klip kecil diduga juga berisikan sabu dengan berat keseluruhan 17.78 Gram. 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 2 buah pipet yang dijadikan sebagai sendok shabu, 3 bungkus plastik klip besar yang berisi plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone merk oppo warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 1.085.000.
Yang disita dari dalam rumah, 1 buah kotan handphone yang didalamnya ditemukan, 1 buah botol plastik warna putih yang berisikan 4 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu yang dibakut dengan kertas tissu seberat 4.5 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang yang diduga berisikan shabu yang dibalut dengan kertas tissu seberat 3.06 Gram, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan 10 bungkus plastik klip kecil yang ddiuga berisikan shabu yang dbalut dengan kertas tissu seberat 5.22 Gram. pungkas Kasi Humas Polres Tapsel AKP Maria Marpaung. (Haryan).