Polrestabes Medan Ringkus 2 Orang Pengedar Sabu di Desa Tanjung Gusta

Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamat

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Teks photo: 2 Orang Pengedar Sabu yang ditangkap Satnarkoba Polrestabes Medandi Desa Tanjung Gusta, Senin (19/5/2025).

MEDAN - Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang tepatnya disamping tower.

Kedua pengedar tersebut bernama Erlius Gulo alias Erik (37) dan Irfan (49). 

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada, Senin 19 Mei 2025.

Dijelaskannya, penangkapan pelaku berawal ketika petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang laki-laki bernama Irfan yang sering melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di Jalan Karya VII Kelurahan Kampung Lalang Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang  tepatnya  samping tower.

Selanjutnya pada hari Selasa 13 Mei 2025, sekira pukul 21.00 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan penyamaran dangan cara menemui Irfan dan petugas menjelaskan bahwa hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram kepada Irfan. 

Kemudian pelaku menghubungi Rio melalui telepon seluler (Hp) dan menjelaskan bahwa ada orang yang hendak membeli narkotika jenis sabu sebanyak satu gram dan Rio menjelaskan bahwa Erlius Gulo akan mengantar narkotika jenis sabu tersebut kepada Irfan dan tidak lama kemudian Erlius Gulo datang menemui Irfan. 

Dimana petugas yang melakukan penyamaran sudah menunggu bersama Irfan, namun saat Erlius Gulo menyerahkan satu plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,05 gram kepada Irfan dan petugas.

"Kemudian petugas kita melakukan penangkapan terhadap Erlius Gulo sedangkan Irfan sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap," kata AKBP Tommy. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal Kedua tersangka, tambah Kasat Narkoba, melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara. 



Share:
Komentar

Berita Terkini