Polsek Padang Bolak Amankan Warga Gunungtua Miliki Sabu Seberat 0,84 gram

Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan

Editor: PoskotaSumut.id author photo


PALUTA - Polres Tapanuli Selatan dalam pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tapanuli Selatan. Sabtu t3 April 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Lk. I Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, tepatnya diwarung milik Surya Darma Harahap. 

Pelaku RAS (32) warga Lk. IV Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kacamatan Padang Bolak, Kabupaten  Padang Lawas Utara.

Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi Siregar, S. I. K,  M. H,  melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung jelaskan,  pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib Personil Polsek Padang Bolak sedang melakukan penyelidikan tentang maraknya peredaran narkotika jenis shabu di Lk. I Pasar Gunung Tua, Kelurahan Pasar Gunung Tua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. 

Dan, didapat informasi disalah satu warung milik masyarakat sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis shabu. 

Selanjutnya  Personil Polsek Padang Bolak menuju kewarung milik Surya Darma Harahap dan pada hari Sabtu tanggal 03 Mei 2025 sekira pukul 00.30 Wib Personil Polsek Padang Bolak melihat seorang laki-laki yang mencurigakan sedang duduk diwarung tersebut. 

Pada saat akan didekatin laki-laki tersebut langsung melarikan diri kemudian Personil Polsek Padang Bolak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan laki-laki tersebut yang mengakui bernama RAS.

Selanjutnya, Personil Polsek Padang Bolak membawa kembali RAS kedalam warung tersebut dimana pada saat dilakukan pemeriksaan didekat tempat duduk RAS, semula tepatnya dibawah meja ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu. 

Pada saat dilakukan introgasi terhadap RAS di TKP menjelaskan bahwa shabu yang ditemukan tersebut adalah AAS Alias Barpen (lidik), ujar AKP Maria Marpaung.

Berdasarkan keterangan RAS bahwa shabu tersebut adalah milik AAS Alias Barpen (lidik), yang mana sebelumnya AAS Alias Barpen (lidik) menawarkan kepada RAS untuk membantu menjualkan shabu miliknya dan akan diberikan upah berupa uang sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) apabila ada yang membeli dengan paket Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) apabila ada yang membeli dengan paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). 

Lalu AAS Alias Barpen (lidik) menunjukkan tempat dimana ianya menyimpan shabu didalam warung tersebut dan apabila ada orang yang membeli RAS mengambil shabu tersebut ditempat yang sudah ditunjukkan oleh AAS (lidik) 

Selanjutnya pelaku RAS berikut barang bukti tersebut dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan.

"Barang bukti, 1 (satu) bungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisikan 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan shabu seberat 0.84 (nol koma delapan puluh empat) Gram, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)," pungkas AKP Maria Marpaung.(Haryan). 

Share:
Komentar

Berita Terkini