Polsek Sunggal Bakar Barak Narkoba di Desa Paya Geli Dua Orang Diamankan

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal, Polrestabes Medan, berhasil mengamankan dua orang diduga sebagau pengedar narkotika jenis sabu dan membakar

Editor: PoskotaSumut.id author photo


DELISERDANG - Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Sunggal, Polrestabes Medan, berhasil mengamankan dua orang diduga sebagau pengedar narkotika jenis sabu dan membakar barak diduga juga sebagai tempat transaksi narkoba di Jalan Sei Mencirim, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sabtu 31 Mei 2025.

Ikut langsung dalam kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak S.E .M.H beserta Personil Polsek Sunggal.

Dijelaskan Kapolsek Medan Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, Polsek Sunggal mendapatkan Informasi dari Masyarakat bahwa, di TKP sering terjadi peredaran Narkoba, Kemudian Tim melakukan Penyelidikan. 

Dalam giat tersebut Personil berhasil menangkap dua Tersangka SD (38) alamat Lidah Tanah Sergei dan WW (45) alamat Jalan Perwira, Kecamatan Medan Sunggal, beserta barang bukti satu Unit Sepeda Motor, satu buah kampak, satu buah starban / panah, dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan sabu- sabu.

Semua barak dan sarang narkoba saat penggerebekan dilakukan pembakaran guna memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut. Polsek Sunggal terus berupaya memberantas Narkoba di Wilkum Polsek Sunggal, ujar Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H. 

Tersangka dan Barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk Proses Penyidikan selanjutnya .

Share:
Komentar

Berita Terkini