Pemkab Karo Percepat Legalisasi Pembentukan Koperasi Merah Putih

Pemerintah Kabupaten Karo komitmen wujudkan Karo Unggul dalam semua sektor melalui semangat kolaborasi dan mendorong kebangkitan ekonomi desa melalui

Editor: PoskotaSumut.id author photo


KARO - Pemerintah Kabupaten Karo komitmen wujudkan Karo Unggul dalam semua sektor melalui semangat kolaborasi dan mendorong kebangkitan ekonomi desa melalui percepatan legalisasi pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di 269 Desa/Kelurahan di 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo.

Tujuan KDMP ini adalah memperkuat perekonomian desa, menekan inflasi, meningkatkan inklusi keuangan, dan menciptakan lapangan kerja.

Hal itu diungkapkan Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) DR. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes melalui Wakil Bupati Karo, Komando Tarigan, SP saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Karo, Kabanjahe, Kamis 5 Juni 2025.

Rapat dihadiri , Kementrian Koperasi Satgas Pengelola Dana Bergulir Wilayah I, Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Kabupaten Karo, Ir. Adison Sebayang, M. MA, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Karo Data Martina Br Ginting AP, M.Si, Camat Se-Kabupaten Karo serta perwakilan dari Notaris Se-Kabupaten Karo.

Rakor percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah penting dalam percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di desa dan koordinasi masalah-masalah dalam pengurusan dokumen ke notaris.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Komando Tarigan menegaskan bahwa pembentukan Koperasi Merah Putih merupakan program prioritas yang harus dituntaskan paling lambat 20 Juni 2025.

Langkah ini sesuai dengan arahan Presiden melalui Kementerian Koperasi dan UKM yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Menurut Wabup, pembentukan koperasi yang bertujuan memperkuat ekonomi masyarakat desa selaras dengan slogan Karo Unggul yang diangkat kembali yakni gotong royong.

Guna percepatan legislasi, ia meminta camat dan kepala desa menjalin komunikasi dan koordinasi dengan notaris sehingga pengurusan akta notaris cepat selesai.

Saat ini, lanjut Komando Tarigan, Pemerintah Kabupaten Karo terus melakukan percepatan proses pengurusan Akta Notaris. Pembuatan akta ini diharapkan dapat berjalan lancar dan menjadi payung hukum proses administrasi dan pengelolaan dalam penyelenggaraan koperasi merah putih, ujarnya.(GO2 )

Share:
Komentar

Berita Terkini