![]() |
Petugas dari Kepolisian berjaga-jaga di depan pintu milik Topan Ginting di Perumahan Elite Royal Sumatera di Cluster Topas No.212 C |
MEDAN - Setelah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum Pemungkiman Rakyat (PUPR) Sumatera Utara di Jalan Sakti Lubis dan Rumah Dinas PUPR di Jalan Busi, Selasa 1 Juli 2025. Hari ini, Rabu 2 Juli 2025, petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melakukan penggeledahan rumah milik Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting di perumahan Elite Royal Sumatera, Cluster Topas No.212 C, Medan.
Pantauan wartawan di lapangan, tepat pukul 10.00 Wib, petugas KPK melakukan penggeledahan di rumah milik Topan Ginting. Dengan penjagaan ketat di gerbang Cluster, para wartawan yang sedari pagi sudah menunggu kehadiran KPK, tidak dapat memantau jalannya penggeledahan secara dekat. Sehingga, sulit melakukan peliputan.
Tiga orang petugas dari pihak kepolisian masih berjaga dan memeriksa setiap kendaraan yang masuk kedalam cluster. Akhirnya setelah dua jam menunggu didepan cluster, awak media dapat masuk ke area rumah Topan Ginting,
Hingga berita ini diturunkan penggeledahan masih berlangsung dirumah pribadi Topan, setelah mendapatkan izin dari pengelola komplek, untuk melakukan peliputan.
Tampak tujuh personel kepolisian sedang berjaga didepan rumah, dikabarkan, rumah tersebut sudah kosong setelah Topan Ginting ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pembangunan jalan di Spiongot, Padang Lawas Utara.
Sebelumnya petugas telah berhasil mengeluarkan barang bukti berupa satu buah koper berwarna biru dari rumah dinas Topan Ginting Jalan Busi Medan.