-->

Gegara Narkoba, Ayah Bezat Tega Setubuhi Anak Kandung dan Sepupuh Gagahi Adik Sendiri

Akibat pengaruh narkoba seorang ayah berinisial TH (37), warga Kecamatan Dolok Masihul, patut disebut ayah bezat. Dirinya begitu tega mensetubuhi anak

Editor: PoskotaSumut.id author photo

Tersangka TH dan MH saat diamankan Polres Sergai 

SERDANG BEDAGAI - Akibat pengaruh narkoba seorang ayah berinisial TH (37), warga Kecamatan Dolok Masihul, patut disebut ayah bezat. Dirinya begitu tega mensetubuhi anak kandungnya sendiri sebut saja bernama Bunga (8). Peristiwa ini sendiri terjadi pada bulan Juli 2025, lalu, di rumahnya sendiri.

Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP JHR Sitepu ketika menyampaikan rilis hasil ungkap kasus Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sergai di Aula Patria Tama Mapolres Sergai,Rabu (12/8/2025).

Turut mendampingi Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Bindho Situngkir,Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Anak,dr. Helminur Sinaga,Kadis Sosial,Ariyanfo mewakili Pemkab Sergai.

"Pelaku kepergok oleh Istrinya saat melakukan perbuatan bejatnya,dan langsung bapak 5 anak ini dilaporkan istrinya sendiri ke Polres Sergai. Tersangka kemudian melarikan diri ke Bengkalis - Provinsi Riau,dan saat dikejar petugas ternyata pelaku berpindah lagi ke Desa Bahtera Makmur kecamatan Bagan Sinembah - kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Setelah dikejar petugas selama hampir seminggu,tersangka dapat dibekuk dirumah familinya pada hari Senin (9/8/2025)",jelas AKBP Jhon Sitepu.

Lanjutnya, Kasus pelecehan dan kekerasan seksual terhadap anak,di akibatkan kecanduan narkoba,saat ini sudah mencapai tingkat yang sangat meresahkan.

"Untuk itu,kehadiran Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak serta Kadis Sosial Pemkab Sergai mewakili pemerintah daerah,setidaknya nanti mampu mencari solusi bagaimana mengurangi dampak terjadinya kekerasan terhadap anak ini. 

Kita tidak hanya bergantung kepada Guru disekolah untuk mengawasi kelakuluan anak,tapi butuh peran aktif dari para orangtua agar anaknya tidak terjerumus kedalam tindakan kriminal. Tapi kali ini malah melibatkan orangtua dan tersangka yang sudah dewasa,dan terus nyata setelah diperiksa terbukti karena pengaruh kecanduan narkoba",kata 

Sementara itu dilain kasus, hasil ungkap kasus ke-2,lanjut AKBP Jhon Sitepu dengan tersangka MH (24) warga Desa Firdaus,kecamatan Sei Rampah (yang merupakan sepupu kandung korban), dimana dengan bujuk rayu berhasil melakukan pencabulan terhadap adiknya sendiri yang masih sekolah SMP.

" Pelaku melakukan perbuatannya pada bulan Mei 2025,dan dilanjutkan yang kedua kali pada tanggal 8 Juni 2025 dirumah tersangka. Merasa bersalah dan ketakutan,akhirnya pelaku kabur dari rumahnya dan tinggal berpindah - pindah dirumah familinya. Tetapi akhirnya, personel Satreskrim Unit PPA Polres Sergai,berhasil mengendus keberadaan pelaku dan berhasil meringkusnya di rumah keluarganya di Pasar Bengkel, kecamatan Perbaungan pada hari Jum'at (1/8/2025). Kedua Pelaku dijerat dengan UU No. 23 tentang Perlindungan Anak, Pasal  76D Jo Pasal 82 ayat (3) dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun,atau denda sebanyak Rp 5 milyar rupiah",tandas Kapolres Sergai. 

Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Bindho Situngkir yang diberikan penuga San oleh Kapolres Sergai,untuk melakukan kordinasi dengan jajaran Pemkab Sergai guna mencari solusi meminimalisir kejadian kekerasan terhadap anak ini,kepada media ini hanya menjawab singkat,"kita nanti akan mencari waktu untuk lakukan kordinasi, dan tentunya butuh bantuan sumbang saran dari semua pihak",ucap Kasat Reskrim yang baru hitungan hari men jabat di Polres Sergai. ( biet )

Share:
Komentar

Berita Terkini