-->

Kejati Sumut Geledah Kantor PTPN I Regional 1 dan Mitra Usaha Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aset

Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana kor

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penjualan aset PTPN I Regional 1.

Penggeledahan dilakukan di beberapa tempat, antara lain ruang direksi PTPN I Regional 1, kantor direksi dan komisaris, serta gudang penyimpanan arsip PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Medan–Tanjung Morawa Km 55, Kabupaten Deli Serdang. Selain itu, tim juga menggeledah Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta kantor PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di tiga lokasi berbeda, yakni Tanjung Morawa, Helvetia (Jalan Sumarsono, Tanjung Gusta), dan Sampali (Percut Sei Tuan).

Tindakan penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Geledah dari Kajati Sumut Nomor 08/L.2/Fd.2/08/2025 tanggal 26 Agustus 2025 serta Surat Izin/Penetapan Geledah dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Mdn tanggal 27 Agustus 2025.

Sebelumnya, Tim Penyelidik Kejaksaan Agung RI telah melakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset PTPN I Regional 1 oleh PT NDP melalui skema Kerjasama Operasional (KSO) dengan PT Ciputra Land.

Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebutkan, kegiatan dipimpin langsung Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jefry, dengan melibatkan puluhan penyidik.

“Dari hasil kesimpulan sementara penyelidikan Kejaksaan Agung, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Hal ini terkait peralihan Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan 20% dari luas bidang tanah kepada negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 165 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No.18 Tahun 2021,” jelas Husairi, Rabu 27 Agustus 2025.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang cukup besar. Selain itu, diduga juga terdapat perbuatan melawan hukum dalam proses pemasaran serta penjualan proyek perumahan Citra Land Helvetia, Citra Land Sampali, dan Citra Land Tanjung Morawa oleh PT DMKR.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat ini masih melakukan pengembangan. Hasilnya nanti akan disampaikan kepada rekan-rekan media, termasuk terkait nilai total aset yang dijual maupun jumlahnya,” tutup Husairi.



---


Mau saya tambahkan kutipan pejabat terkait dari pusat (Kejagung) biar lebih kuat, atau cuku

p dari Kejati Sumut saja?


Share:
Komentar

Berita Terkini