MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Blok 6, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Kedua pelaku berinisial CC (22), warga Jalan Pengilar V, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan AP (19), warga Jalan Tuar, Kelurahan Amplas.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, mengatakan dari tangan keduanya disita barang bukti berupa satu bungkus paket ganja seberat kotor 982,65 gram serta dua linting ganja seberat kotor 2,02 gram.
“Barang bukti itu ditemukan saat penggeledahan di rumah kos tempat keduanya berada,” ujar Thommy kepada wartawan di Medan, Rabu 17 September 2025.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Medan. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Rabu 10 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB mendapati sebuah rumah kos di Jalan Blok 6 yang dicurigai menyimpan narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua linting ganja di hadapan CC dan AP. Dari kamar kos, polisi kembali menyita satu paket besar ganja yang diletakkan di atas tempat tidur.
Hasil interogasi, keduanya mengaku barang bukti tersebut merupakan milik bersama yang akan dijual sesuai pesanan pembeli. Ganja tersebut didapatkan dengan cara membeli dari kawasan Jalan Jermal, Medan.
“Modusnya, mereka menjual ganja berdasarkan pesanan. Keduanya sudah dua kali melakukan transaksi,” jelas Thommy.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
