-->

Kejati Sumut Geledah Kantor Pelindo Regional 1 dan KSOP Belawan, Diduga Terkait PNBP Jasa Kepelabuhan

Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan secara serentak di dua lokasi berbeda dalam penyidikan perka

Editor: PoskotaSumut.id author photo


MEDAN – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penggeledahan secara serentak di dua lokasi berbeda dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan uang negara dari sektor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait jasa kepelabuhan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan tahun 2023–2024.

Dua lokasi yang digeledah yakni:

1. Kantor PT Pelindo Regional 1 Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan No.1, Belawan II, Medan, dan

2. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan.

Penggeledahan dilakukan setelah tim penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di pelabuhan tersebut. Penerimaan uang dimaksud termasuk dalam kategori PNBP.

Pelaksana Harian Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, menjelaskan bahwa sejumlah ruangan menjadi target penggeledahan, antara lain bagian keuangan, data pelaporan, serta ruang inventarisasi pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal.

“Sasaran penggeledahan adalah ruang-ruang yang berpotensi menyimpan dokumen atau data penting terkait pengelolaan keuangan dan aktivitas kepelabuhanan,” ujar Bani Ginting melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.

Ia menegaskan, tindakan penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan KUHAP, setelah penyidik memperoleh surat penetapan penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penggeledahan dari Kajati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025.

Puluhan jaksa penyidik dilibatkan dalam operasi ini. Kejati Sumut berharap, hasil penggeledahan dapat membantu penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara korupsi tersebut.

“Kami berharap langkah ini dapat memperkuat proses penyidikan, sehingga dapat diketahui siapa yang berperan dalam dugaan tindak pidana korupsi ini,” tutup Bani Ginting.

Share:
Komentar

Berita Terkini