MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui Kejaksaan Negeri Karo menyelesaikan perkara penganiayaan ringan dengan mekanisme restorative justice (RJ). Penyelesaian ini mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, melalui ekspose perkara yang dilakukan secara daring. Selasa 23 September 2025.
Wakajati Sumut Sofiyan S, SH., MH didampingi Aspidum, Koordinator, dan para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejati Sumut memimpin ekspose tersebut. “Restorative justice merupakan syarat mutlak penghentian perkara secara humanis, dengan melibatkan langsung Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung RI,” jelas PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Husairi, SH., MH.
Kasus ini berawal dari penganiayaan yang dilakukan tersangka Sunardy (30), warga Jalan Veteran, Berastagi, terhadap kekasihnya, Lolise Adelia alias Louse Adelia. Peristiwa terjadi pada Sabtu, 9 Agustus 2025, saat tersangka merasa cemburu melihat korban berkomunikasi dengan pria lain, lalu menampar wajah korban. Atas perbuatannya, Sunardy dilaporkan ke polisi dan disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Namun dalam proses hukum, tersangka mengakui kesalahannya, menyesal, dan meminta maaf kepada korban di hadapan keluarga, tokoh masyarakat, dan aparat kecamatan/desa. Korban kemudian dengan ikhlas menerima permintaan maaf tanpa syarat. Pertimbangan lain, tersangka diketahui yatim piatu dan sehari-hari bekerja membantu pamannya yang berdagang.
Atas dasar itu, Jaksa Fasilitator bersama masyarakat dan pihak kecamatan/desa sepakat agar perkara dihentikan melalui restorative justice. “Hal ini dilakukan dengan harapan hubungan baik antara tersangka dan korban dapat kembali pulih,” ujar Husairi.
Ia menegaskan, penerapan restorative justice merupakan instruksi Kajati Sumut sebagai wujud hati nurani penegakan hukum yang berkeadilan, sekaligus menjaga kearifan lokal di tengah masyarakat. “RJ diterapkan dengan syarat ketat dan tidak menyalahi aturan perundang-undangan. Tujuannya, menghadirkan keadilan substantif dan kemanfaatan bagi masyarakat,” pungkasnya.
